PT KAI Buka Layanan Vaksinasi Covid-19 di Stasiun Gambir dan Pasar Senen

JagatBisnis.com – PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI membuka layanan vaksinasi Covid-19 dosis 1, 2 dan booster di Stasiun Gambir dan Stasiun Pasar Senen, Jakarta, mulai pukul 08.00 hingga 12.00 WIB. Layanan khusus penumpang kereta api (KA) ini merupakan kerja sama PT KAI Daop 1 Jakarta dengan TNI, Polri dan Dinas Kesehatan.

Kahumas KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa mengatakan, penyediaan layanan vaksinasi di stasiun merupakan salah satu upaya pihaknya selaku operator transportasi. Karena hal itu mengikuti imbauan pemerintah untuk menyediakan layanan vaksinasi di stasiun, pelabuhan, dan bandara. Maka, layanan ini dapat dimanfaatkan penumpang yang akan berangkat dari Stasiun Gambir dan Pasar Senen.

“Penumpang bisa melakukan vaksinasi paling lambat sehari sebelum jadwal keberangkatan. Jika belum mendapatkan vaksin dosis 3 atau booster sebaiknya tidak melakukan proses vaksin di stasiun pada hari yang sama dengan jadwal keberangkatan atau selambatnya 1 hari sebelum jadwal keberangkatan,” ujar Eva melalui keterangan tertulis, Kamis (7/4/2022).

Baca Juga :   Warga Terima Uang Santunan Dampak Sosial Reaktivasi Stasiun Tawang

Dia menjelaskan, selain itu, layanan vaksinasi Covid-19, pihaknya juga masih menyediakan layanan Rapid Test Antigen seharga Rp35.000 di Stasiun Gambir dengan jam layanan pukul 06.00 – 22.00 WIB dan Stasiun Pasar Senen pukul 05.00 – 22.00 WIB. Namun, sejak 5 April lalu, setiap penumpang kereta api yang sudah melakukan vaksinasi booster tidak perlu melakukan tes Antigen atau RT-PCR.

Baca Juga :   Iksanudin, Kondektur Kereta Api Viral yang Selalu Tulus Melayani

“Aturan tersebut tidak berlaku bagi penumpang yang baru melakukan vaksin dosis 2, maka wajib melampirkan hasil negatif dari tes Antigen dan RT-PCR bagi yang sudah vaksin dosis 1. Bagi penumpang yang tidak atau belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3×24 jam,” ungkapnya.

Sementara, lanjutnya, penumpang dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR. Namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan tersebut sesuai dengan SE Kementerian Perhubungan Nomor 39 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19.

Baca Juga :   KAI: Proyek KCJB Bwrjalan Sesuai Rencana

“Di tengah meningkatnya minat masyarakat untuk mudik Lebaran 1443 H maka untuk mencegah penularan Covid-19, kami akan memastikan seluruh pelanggan menerapkan protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah. Pelanggan yang tidak melengkapi persyaratan akan ditolak untuk berangkat dan dipersilakan untuk membatalkan tiketnya,” tutup dia. (*/eva)

MIXADVERT JASAPRO