Kemenhub Buka 10 Bandara untuk Kedatangan Luar Negeri

JagatBisnis.com – Kementerian Perhubungan atau Kemenhub melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara menyatakan bahwa pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) dapat memasuki wilayah Indonesia di 10 bandara internasional.

“Ketentuan tersebut diatur dalam Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 42 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Luar Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi COVID-19, berlaku mulai 6 April 2022,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara Novie Riyanto di Jakarta, Rabu (6/4/2022).

Novie menjelaskan, 10 bandara internasional tersebut adalah Bandara Soekarno-Hatta di Banten, Bandara Juanda di Jawa Timur, Bandara I Gusti Ngurah Rai di Bali, Bandara Hang Nadim di Batam Kepulauan Riau, Bandara Raja Haji Fisabilillah di Bintan Kepulauan Riau.

Baca Juga :   Wow, Kemenhub Bakal Bikin Kereta Tanpa Rel

Selain itu ada Bandara Sam Ratulangi di Sulawesi Utara, Bandara Zainuddin Abdul Madjid di Nusa Tenggara Barat, Bandara Kualanamu di Sumatera Utara, Bandara Sultan Hasanuddin di Sulawesi Selatan, dan Bandara Internasional Yogyakarta di Daerah Istimewa Yogyakarta.

“Selain bertambahnya pintu masuk, Surat Edaran terbaru juga mengatur bahwa PPLN yang datang, harus memiliki suhu tubuh di bawah 37,5 derajat Celcius dan memenuhi persyaratan lainnya,” kata Dirjen Novie.

Beberapa persyaratan lain yang harus terpenuhi oleh PPLN pada saat kedatangan di antaranya kewajiban menunjukkan kartu vaksin dosis kedua minimal 14 hari sebelum keberangkatan. Mereka juga harus menunjukkan hasil negatif RT-PCR dari negara asal maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan. Selain itu wajib menjalani RT-PCR pada saat kedatangan, mengunduh aplikasi PeduliLindungi dan e-HAC Indonesia.

Baca Juga :   Kata Menhub Budi Karya, 87 Persen Masyarakat Tidak Ingin Mudik

Untuk memastikan penerapan SE ini berjalan dengan baik, ia meminta para direktur di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara dan Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara untuk melakukan pengawasan.

“Juga berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah, TNI, POLRI, Satgas Bandar Udara, Kantor Kesehatan Pelabuhan, Kementerian/Lembaga terkait serta stakeholders penerbangan,” katanya.

Baca Juga :   Kemenhub Siapkan Dua Pelabuhan Tambahan, Urai Kepadatan di Pelabuhan Merak

Dengan diberlakukannya Surat Edaran Nomor 42 Tahun 2022, Surat Edaran Nomor 33 Tahun 2022 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Dalam SE Nomor 33 Tahun 2022 bandara internasional yang menjadi entry point memasuki wilayah Indonesia adalah Bandara Soekarno-Hatta di Banten, Bandara Juanda di Jawa Timur, Bandara I Gusti Ngurah Rai di Bali, Bandara Hang Nadim di Batam Kepulauan Riau, Bandara Raja Haji Fisabilillah di Bintan Kepulauan Riau, Bandara Sam Ratulangi di Sulawesi Utara dan Bandara Zainuddin Abdul Madjid di Nusa Tenggara Barat. (pia)

MIXADVERT JASAPRO