M Kece Kecewa karena Divonis 10 Tahun Penjara

Terdakwa kasus penistaan agama M Kece menjalani sidang di PN Ciamis

JagatBisnis.com –  Terdakwa kasus penistaan agama M Kece kecewa atas vonis 10 tahun bui. Pasalnya, vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Ciamis ini dinilai mengabaikan aspek meringankan.

“Sesuai fakta hal yang dapat meringankan, terdakwa tidak pernah menjalani hukuman dan bersikap baik selama persidangan,” kata Kuasa Hukum M Kece, Martin Lukas Simanjuntak, Rabu (6/4/2022).

Martin menilai, aspek yang meringankan terdakwa kerap menjadi pertimbangan keringanan hukuman bagi seorang terdakwa di persidangan. Oleh karena itu, Martin menyebut, vonis majelis hakim sangat tidak adil.

Baca Juga :   Ajukan Banding, Kejati Jabar Tetap Tuntut Herry Wirawan Hukuman Mati

Pemberitaan sebelumnya, PN Ciamis, Jawa Barat, memvonis terdakwa kasus penistaan agama M Kece dengan hukuman 10 tahun bui atau penjara. Vonis ini sesuai tuntutan jaksa penuntut umum.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun, dikurangi masa selama penangkapan dan penanganan,” kata Ketua Majelis Hakim Vivi Purnamawati saat membacakan vonis M Kece di PN Ciamis, Rabu (6/4/2022).

Vivi menjelaskan, terdakwa M Kece berdasarkan hasil persidangan terbukti sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana berupa pemberitaan bohong.

Baca Juga :   LPSK Temui Herry Wirawan di Rutan, Ini yang Dibahas

Perbuatan M Kece sengaja melakukan keonaran di kalangan masyarakat. Untuk itu perbuatannya diproses hukum merujukPasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Putusan terhadap terdakwa itu sesuai tuntutan jaksa penuntut umum selama 10 tahun penjara.

Dalam menjatuhkan vonis, majelis hakim mempertimbangkan hal meringankan dan memberatkan. Terkait hal meringankan, Ketua Majelis Hakim Vivi Purnawati menyebut, terdakwa M Kece bersikap sopan dan belum pernah menerima hukuman.

Baca Juga :   Lolos Hukuman Mati dan Kebiri, Bagaimana Nasib Korban Herry Wirawan?

Sementara, hal memberatkan, Ketua Majelis Hakim Vivi Purnawati menyebut, terdakwa memiliki niat membagikan ajaran doa yang menyimpang. Terdakwa kemudian sengaja menyebarkannya melalui internet hingga tidak hanya meresahkan umat Islam di Indonesia melainkan dunia.

“Majelis hakim berpendapat, derajatnya bisa disamakan dengan orang yang pernah dihukum,” katanya.

Tuntas membacakan vonis, majelis hakim menanyakan kepada terdakwaM Kece untuk menanggapi hasil putusan tersebut. “Masih pikir-pikir dulu,” kata M Kece.(pia)

MIXADVERT JASAPRO