Di lain sisi, panas bumi menjadi energi alternatif yang saat ini menjadi perhatian pemerintah, mengingat potensi besarnya sebagai pemasok kebutuhan EBT yang dapat dimanfaatkan untuk menopang kemandirian energi nasional, serta menjadi sumber alternatif energi yang ramah lingkungan. Hal ini sangat berpotensi untuk diwujudkan, mengingat Indonesia memiliki sumber daya panas bumi yang berlimpah, dengan jajaran gunung berapi yang terkenal dengan istilah Ring of Fire. Namun perlu kita ketahui, saat ini pemanfaatan energi ini baru 7 persen dari potensi yang ada.
Bea Cukai sebagai government agency yang memiliki tugas menjadi trade facilitator dan industrial assistance berupaya membantu dan menciptakan lingkungan yang kondusif untuk investasi dan produksi migas dan panas bumi. Hal ini diwujudkan melalui pemberian fasilitas fiskal atas kegiatan usaha hulu migas yang dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 217 Tahun 2019, dan fasilitas fiskal atas kegiatan pengusahaan panas bumi yang dituangkan dalam PMK nomor 218 Tahun 2019 yang telah berlaku sejak Maret 2020.
Discussion about this post