Jaksa Serahkan Kasus Ekspor Minyak Goreng ke Bea Cukai

JagatBisnis.com – Kejaksaaan Tinggi (Kejati) DKI menyerahkan hasil penyelidikan kasus dugaan korupsi ekspor minyak goreng PT AMJ melalui Pelabuhan Tanjung Priok ke Bea Cukai. Alasannya, penyelidik tidak mampu menemukan unsur korupsi dari praktik ekspor minyak goreng tujuan Hong Kong ini.

Kasipenkum Kejati DKI, Ashari Syam mengatakan, kesimpulan tersebut diputuskan dalam gelar perkara (ekspose) yang turut dihadiri Kajati DKI, Reza Mantovani. Kejati DKI awalnya mengambil inisiatif menyelidiki kasus ini ketika ramai kisruh mafia minyak goreng yang mengakibatkan kelangkaan di masyarakat pada Maret 2022 yang lalu.

“Sudah diputuskan dalam ekspose, kegiatan ekspor minyak goreng kemasan melalui Tanjung Priok bukan peristiwa tindak pidana korupsi, tetapi tindak pidana kepabeanan. Artinya kasus ini bukan wewenang penyidik kejaksaan,” kata Ashari, Rabu (6/4/2022).

Baca Juga :   Beli Minyak Goreng di Daerah Ini Pakai PeduliLindungi Belum Berlaku

Hasil penyelidikan selama ini, lanjut Ashari, sudah diserahkan kepada Kantor Pelayan Utama Bea Cukai Tipe A, Tanjung Priok, Selasa (5/4/2022). Penyerahan berkas diikuti dengan penandatanganan berita acara.

Baca Juga :   Pemerintah Diminta Tegas Hadapi Mafia Minyak Goreng

“Jadi penanganan hukum selanjutnya tanggung jawab penyidik kepabeanan, sesusai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” kata kasipenkum.

Ashari menuturkan, penyelidikan yang dilakukan tim hanya menemukan pemalsuan data Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) PT AMJ selama Juni 2021-Desember 2021. PT AMJ mengekspor minyak goreng kemasan merek Bimoli berbagai ukuran sebanyak 13.211 karton ke Hong Kong dengan menyantumkan jenis barang sayuran, bukan minyak goreng.

Baca Juga :   Langka, Harga Minyak Goreng di Natuna Melambung

“Tujuan pemalsuan ini untuk menghindari bea keluar dan pungutan sawit untuk disetorkan kepada negara,” ujar Kasipenkum.(pia)

MIXADVERT JASAPRO