Cuti Bersama Lebaran 2022 dari 29 April hingga 6 Mei 2022

JagatBisnis.com – Menteri Koordinator (Menko) Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Muhadjir Effendy menyampaikan cuti bersama Lebaran 2022 atau Idul Fitri 1443 H berlaku pada 29 April-6 Mei 2022 atau selama 10 hari. Kebijakan ini nantinya bakal dituangkan pemerintah melalui surat keputusan bersama (SKB) Menpan RB, Menteri Agama, dan Menaker.

Baca Juga :   Tahun 2023, Libur Nasional Ditetapkan 15 Hari dan Cuti Bersama 8 Hari

Muhadjir menyebutkan, keputusan ini sudah 90% final. Namun, pemerintah juga mencermati perkembangan penyebaran Covid-19 di Tanah Air sebelum mengesahkan kebijakan cuti bersama.

“Presiden sudah sudah menyetujui ada libur bersama berlangsung 29 April-6 Mei, jadi ada 10 hari libur bersama atau cuti bersama,” kata Muhadjir, Rabu (6/4/2022).

Baca Juga :   Pemerintah Hapus Cuti Bersama 24 Desember 2021 untuk Cegah Penyebaran Covid-19

Dia meminta warga untuk mengikuti prosedur penanganan pandemi Covid-19. Salah satunya mengikuti vaksinasi dosis ketiga atau booster.

“Kalau kondisinya seperti sekarang atau di bawah sekarang ini mudik pasti diizinkan,” tuturnya.

Baca Juga :   Libur Panjang, Volume Kendaraan di Tol Tangerang-Merak Naik 394 Persen

Muhadjir juga menyingung pemerintah terbuka kemungkinan melonggarkan kebijakan mudik pada Idul Fitri kali ini. Alasannya, situasi pandemi sudah mulai melandai.

“Kalau kondisinya seperti sekarang atau di bawah sekarang ini mudik pasti diizinkan,” kata Muhadjir.(pia)

MIXADVERT JASAPRO