Ekbis  

Bea Cukai Sosialisasikan Ketentuan Cukai ke Masyarakat Luas hingga Para Santri

JagatBisnis.com – Menyongsong momen Bulan Suci Ramadan, Bea Cukai semakin gencar melakukan kegiatan sosialisasi terkaut berbagai ketentuan cukai dan bahaya barang kena cukai (BKC) ilegal dengan menyasar kepada seluruh kalangan masyarakat hingga para santri. Kali ini sosialisasi dilakukan Bea Cukai di dua wilayah, masing-masing di Madura dan Semarang.

Kasubdit Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana menjelakan bahwa sebagai community protector pihaknya memiliki peran penting dalam memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait ketentuan berbagai cukai dan melindungi masyarakat dari bahaya peredaran BKC ilegal.

Di Pamekasan, Bea Cukai Madura bekerja sama dengan Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Pemkab Bangkalan memberikan edukasi terkait ketentuan cukai kepada penggiat Industri Kecil Menengah (IKM) di 3 lokasi berbeda. Sosialisasi dilakukan antara lain di Kecamatan Tragah, Kwanyar, dan Galis pada Selasa-Kamis, 22-24 Maret 2022.

Baca Juga :   Bea Cukai Kudus Gagalkan Dua Upaya Pengedaran Rokok Ilegal dalam Satu Hari

Kemudian pada Senin-Selasa, 28-29 Maret 2022, Bea Cukai Madura bersama Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Pemkab Bangkalan kembali melakukan sosialisasi dengan mengunjungi Pondok Pesantren Annasuriyah, di Tonjung Burneh, dan Pondok Pesantren Ummul Quro, di Kwanyar Bangkalan.

“Melalui Bea Cukai Madura, kami memberikan pemahaman kepada masyarakat khususnya para penggiat IKM dan santri, terkait berbagai ketentuan cukai seperti ciri rokok ilegal, dan identifikasi pita cukai secara umum. Kami juga tekankan bahwa pungutan cukai dari rokok nantinya akan kembali lagi ke pemerintah daerah sebesar 2 persen, dalam bentuk Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), salah satunya untuk menunjang kebutuhan jaminan kesehatan nasional,” terang Hatta.

Baca Juga :   Permudah Layanan Ekspor, Bea Cukai Pekanbaru Luncurkan Aplikasi SINAMOD

Sementara itu, bertempat di pendopo Kantor Bupati Kabupaten Demak, Bea Cukai Semarang turut hadir dalam acara pagelaran wayang kulit dalam rangka ulang tahun Kabupaten Demak ke-519 sekaligus sosialisasi berbagai ketentuan di bidang cukai, (30/03). Hatta mengatakan bahwa selain hiburan yang disajikan, melalui pergelaran wayang kulit ini pihaknya ingin memberikan pengertian kepada masyarakat terkait ciri-ciri rokok ilegal dan ketentuan peraturan di bidang cukai.

Selanjutnya pada Kamis (31/03), Bea Cukai Semarang menggelar dua kegiatan sosialisasi yang berbeda. Pertama, sosialaisasi dilakukan melalui kegiatan talkshow di Up Radio Semarang 98.5 FM dengan tema “Stop Rokok Ilegal”. Dalam talkshow ini, Bea Cukai Semarang memberikan gambaran kepada masyarakat terkait ciri rokok ilegal, dan upaya Bea Cukai dalam memberantasnya salah satunya dengan Operasi Gempur Rokok Ilegal.

Baca Juga :   Luncurkan Website, Aplikasi dan Platform internal, Bea Cukai Pekanbaru Siap Percepat Pelayanan

Selain itu, melalui kegiatan bertajuk “Ngopi Senja”, Bea Cukai Semarang mengundang para pimpinan perusahaan produsen minuman mengandung etil alkohol (MMEA) di wilayahnya untuk melakukan sosialisasi dan diskusi.

Hatta mengatakan bahwa saat ini Bea Cukai Semarang memiliki 8 perusahaan produsen MMEA yang menjadi obyek pelayanan dan pengawasan. Melalui acara ini pihaknya ingin menyerap aspirasi dan masukan dari para pelaku usaha tersebut untuk mengoptimalkan pelayanan. “Ini juga sebagai wujud apresiasi Bea Cukai Semarang atas capaiannya sebagai kantor penopang penerimaan cukai MMEA terbanyak di Indonesia tahun 2021 lalu,” pugkasnya.(srv)

MIXADVERT JASAPRO