Anggota Dewas KPK Dilaporkan karena Langgar Etika

Anggota Dewas KPK Albertina Ho

JagatBisnis.com – Jaksa berinisial D yang telah disanksi melanggar etika karena selingkuh, melaporkan anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Albertina Ho. Laporan beraroma balas dendam itu sudah diterima Dewas KPK pada 4 Maret 2022.

Anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris mengonfirmasi pelaporan itu. Dia juga membenarkan Jaksa D telah diberi sanksi sedang karena selingkuh dengan pegawai administrasi KPK berinisial S.

“Jaksa tersebut sekarang ini sedang dalam proses pengembalian ke Kejaksaan Agung,” ujar Syamsuddin, Rabu (6/4/2022).

Baca Juga :   Harun Masiku Belum Tertangkap, KPK Minta Bantuan Masyarakat

Jaksa D melaporkan Albertina Ho melanggar etika karena menerima fasilitas khusus ketika menjalani perawatan di RS Abdi Waluyo, Menteng, Jakpus. Jaksa D menilai, Albertina telah melanggar Pasal 4 ayat (2) Peraturan Dewas Nomor 02 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.

Baca Juga :   Edhy Kena Kasus Lobster, Luhut Gantikan Sementara

Albertina enggan menanggapi pelaporan itu dan meminta wartawan untuk mengonfirmasi RS Abdi Waluyo memastikan adanya fasilitas khusus yang diterima. Dia juga meminta wartawan menanyai Dewas KPK terkait penanganan pelaporan itu.

Baca Juga :   KPK Sita Aset Bupati Banjarnegara hingga Rp10 Miliar

Syamsuddin Haris menyatakan pelaporan bakal diproses sesuai ketentuan. Apabila terbukti ada pelanggaran etika sanksi akan diberikan. “Laporan masih dipelajari dan akan diproses hingga sidang etik,” kata dia. (pia)

MIXADVERT JASAPRO