Ekbis  

Tiga Kantor Bea Cukai Ini Berikan Layanan Optimal untuk Para Pekerja Migran

JagatBisnis.com – Jalani peran sebagai community protector, Bea Cukai berkomitmen memberikan layanan kepabeanan dan cukai yang optimal untuk setiap pengguna jasanya, termasuk para pekerja migran Indonesia (PMI), yaitu setiap warga negara Indonesia yang akan, sedang, atau telah melakukan pekerjaan dengan menerima upah di luar wilayah Republik Indonesia. Sebagai perwujudan komitmen tersebut, tiga kantor pelayanan Bea Cukai, yaitu Bea Cukai Entikong, Bea Cukai Nunukan, dan Bea Cukai Juanda memberikan layanan yang optimal kepada para PMI yang kembali ke Indonesia.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana, pada Selasa (05/04) mengatakan di bulan April ini, Bea Cukai Entikong kembali melayani PMI deportasi dan repatriasi yang kembali ke Indonesia, setelah dua tahun sebelumnya berlaku lockdown dari negara Malaysia. “Pada tanggal 1 April 2022 lalu, pemerintah Malaysia membuka kembali perbatasan darat Tebedu – PLBN Entikong. Hari pertama pembukaan perbatasan darat Malaysia, terdapat puluhan Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) yang menuju Malaysia. Namun, pihak Malaysia belum memberikan izin kendaraan untuk memasuki wilayahnya. Sementara dari arus masuk, terdapat setidaknya 120 orang PMI,” ungkapnya.

Disebutkan Hatta, Kepala Kantor Bea Cukai Entikong, Ristola S.I. Nainggolan telah meninjau langsung kondisi di PLBN Entikong di hari pertama pembukaan perbatasan darat Malaysia dan menegaskan kesiapsiagaan Bea Cukai Entikong guna mengantisipasi adanya lonjakan arus orang dan barang yang akan melintas. Mengingat kantor pabean ini bisa melayani lebih dari lima ratus orang PMI dalam sehari

Baca Juga :   Jalankan Fungsi Perlindungan Masyarakat, Bea Cukai di Sulawesi Selatan Musnahkan Jutaan Barang Ilegal

“Memberikan pelayanan kepada Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang pulang ke Indonesia melalui PLBN Entikong merupakan salah satu tugas dan fungsi Bea Cukai dalam bidang pelayanan kepabeanan. Selain fungsi pelayanan, Bea Cukai Entikong juga melaksanakan pengawasan terhadap lalu lintas barang PMI yang melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong. Hal ini demi memastikan keamanan lalu lintas barang di PLBN Entikong,” lengkapnya.

Tak jauh berbeda, Bea Cukai Nunukan juga melaksanakan pemeriksaan dan pengawasan terhadap penumpang yang merupakan para PMI yang datang dari Tawau, Malaysia. Umumnya, para PMI tersebut dideportasi oleh Pemerintah Malaysia, karena tidak memiliki dokumen resmi. Di awal bulan April 2022, kantor pabean ini melayani proses kepabeanan 237 orang PMI yang tiba di Pelabuhan Internasional Tunontaka, Kabupaten Nunukan dengan menggunakan Kapal MV MID East Express dan KM Nunukan Express.

Baca Juga :   Lagi, Bea Cukai Gali Potensi Ekspor Komoditas Lokal

“Seperti Bea Cukai Entikong, Bea Cukai Nunukan juga menjalankan tugas dan fungsinya sebagai pelindung masyarakat dengan mencegah masuknya barang-barang yang membahayakan keamanan negara, merusak kesehatan, dan meresahkan masyarakat,” ujar Hatta.

Optimalisasi pelayanan juga diberikan Bea Cukai Juanda dalam menyambut kedatangan para PMI. Melalui program Kawan Migran (Konsultasi dan Wadah Pelayanan Pekerja Migran Indonesia), Bea Cukai Juanda memberikan layanan pendaftaran IMEI langsung ke lokasi karantina para PMI. Layanan yang disebut dengan ELING (IMEI Keliling), pada tanggal 1 April 2022 mengunjungi Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) Jawa Timur untuk melayani pendaftaran IMEI tujuh belas orang PMI yang kembali ke tanah air telah selesai menjalani proses karantina.

“Dengan memanfaatkan layanan ini, para PMI tidak perlu datang ke kantor Bea Cukai untuk mendaftarkan IMEI perangkatnya. Selain memudahkan, layanan ini juga mendukung penerapan protokol kesehatan Covid-19 dengan mengurangi mobilitas antarwilayah. Layanan registrasi IMEI tak terbatas dilakukan di Pos Registrasi IMEI tetapi juga dapat dilakukan secara online melalui laman portal.bcjuanda.site/imei atau datang ke kantor Bea Cukai terdekat. Apabila IMEI telah diregistrasikan tetapi belum mendapat sinyal, penumpang dapat menghubungi contact center Kemenkominfo di 159,” jelas Hatta.

Baca Juga :   Pemerintah Terbitkan Pengaturan Perdagangan Internasional dengan Negara Mitra

Selain Layanan ELING, kantor pabean ini juga kerap mensosialisasikan cara mendaftar IMEI kepada para calon PMI yang hendak berangkat ke luar negeri. Digagas menjadi rangkaian kegiatan Orientasi Pra Pemberangkatan (OPP), sosialisasi IMEI ini terwujud atas koordinasi dan kerja sama Bea Cukai Juanda dengan BP2MI Provinsi Jawa Timur.

“Bea Cukai Juanda memberikan sosialisasi mengenai tata cara pendaftaran IMEI kepada calon PMI yang berasal dari sekitar wilayah Surabaya-Sidoarjo. Seiring dibukanya penerbangan internasional, berbagai upaya dilakukan Bea Cukai Juanda untuk memberikan kemudahan layanan kepabeanan dan cukai, salah satunya mengenai kemudahan informasi pendaftaran IMEI,” tambahnya.

Hatta berharap melalui kegiatan tersebut para PMI semakin paham dan mengerti aturan kepabeanan sebagai pelaku perjalanan luar negeri sehingga mudah untuk melakukan customs clearance, termasuk mendaftar IMEI. Dengan demikian para PMI tidak kesusahan akan prosedur yang harus dilalui dan arus penumpang di bandara menjadi lancar.(srv)

MIXADVERT JASAPRO