KPK Bakal Panggil Ulang Sultan Pontianak

JagatBisnis.com – KPK memastikan akan memanggil ulang Sultan Pontianak Syarif Machmud Melvin Alkadrie untuk diperiksa. Ia termasuk saksi terkait kasus dugaan suap Bupati Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur (PPU), Abdul Gafur Mas’ud.

Dalam konferensi pers pada Senin kemarin, Syarif Machmud Melvin Alkadrie membantah dirinya mangkir dari KPK. Sebab, ia merasa tidak pernah menerima surat panggilan dari KPK.

Plt juru bicara KPK Ali Fikri menyatakan bahwa memang benar ada pemanggilan terhadap Syarif Machmud Melvin Alkadrie.

“Kami memastikan Tim Penyidik KPK memang benar memanggil yang bersangkutan sebagai saksi untuk perkara dimaksud,” kata Ali kepada wartawan, Selasa (5/4).

Baca Juga :   Delapan Saksi Diperiksa karena Terlibat Suap Penyidik KPK

Pemeriksaan terhadap Syarif Machmud Melvin Alkadrie sedianya dilakukan di Mako Brimob Polda Kalimantan Timur pada Jumat lalu. Namun, KPK menyatakan ia tidak hadir tanpa konfirmasi.

“Informasi yang kami memperoleh, Tim Penyidik akan kembali menjadwalkan pemeriksaan dan segera kembali mengirimkan surat panggilan,” kata Ali.

Dalam keterangannya kepada wartawan, Sultan Pontianak mengaku akan hadir bila memang ada panggilan dari KPK. Ali menyambut baik sikap tersebut.

“Kami menghargai tanggapan bersangkutan yang akan menghadiri pemeriksaan sebagai saksi dan menerangkan secara jujur di hadapan Tim Penyidik sebagai bagian ketaatan pada proses hukum,” sambungnya.

Belum diketahui keterkaitan Sultan Pontianak dalam kasus suap Bupati PPU. KPK pun belum memberikan penjelasan.

Baca Juga :   Eks Menteri KKP Dituntut Hukuman 5 Tahun Penjara

Bupati PPU, Abdul Gafur, dkk dijerat sebagai tersangka karena diduga menerima suap terkait proyek pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara dan Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara. Selain itu, suap juga diduga terkait perizinan sejumlah hal.

Pada saat OTT, KPK menemukan bukti uang Rp 1 miliar dalam koper. Selain itu, KPK juga menemukan uang Rp 447 juta dalam rekening Nur Afifah Balqis yang diduga juga terkait suap.

Abdul Gafur terjaring OTT KPK pada Januari 2022 di Jakarta. Ketika itu, sedang ada proses pemilihan Ketua DPD Partai Demokrat Kalimantan Timur di Jakarta.

Baca Juga :   KPK Masih Telusuri Keberadaan Penyuap Wali Kota Ambon

Adapun dalam kasus ini, Abdul Gafur dijerat sebagai tersangka bersama Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan yang masih berusia 24 tahun, Nur Afifah Balqis. Nur Afifah Balqis diduga mengelola uang suap yang diterima Abdul Gafur.

KPK sedang menelusuri keterkaitan uang yang diterima Abdul Gafur dengan proses Musda Partai Demokrat Kaltim.

Selain itu, KPK juga sedang menelusuri dugaan adanya bagi-bagi kaveling atas arahan Abdul Gafur di wilayah yang akan dibangun Ibu Kota Negara (IKN).(pia)

MIXADVERT JASAPRO