Kebijakan HET Gula Merugikan Petani Tebu

JagatBisnis.com – Pemerintah telah menetapkan harga eceran tertinggi (HET) gula kristal putih Rp12.500 per kg. Namun, kebijakan HET bukan solusi untuk mengendalikan harga gula yang ada di pasar. Justru, dengan adanya kebijakan itu bisa membuat gula langka, seperti halnya saat pemerintah menetapkan HET minyak goreng.

Ketua Umum Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (Aptri) Soemitro Samadikoen menjelaskan, gula kristal putih bukan barang yang dikuasai pemerintah. Barang ini diproduksi oleh petani, dibuat oleh petani. Karena barangnya dikuasai petani, maka harganya dibatasi pemerintah.

“Padahal, biaya pupuk dan ongkos yang dikeluarkan oleh para petani terus meningkat. Sedangkan, untuk menjual pemerintah memberikan patokan harga tertingginya. Sebenarnya, tujuan pemerintah baik, yaitu untuk memberikan harga yang murah untuk konsumen. Tapi harga itu, bukan karena pemerintah yang subsidi, justru petani tebu ini yang menyangga,” kata Soemitro, Selasa (5/4/2022).

Baca Juga :   Indonesia Diproyeksi Swasembada Gula Konsumsi pada 2025

Dia mengaku, dalam beberapa tahun petani tebu ini mengalami kerugian karena menanggung subsidi yang harusnya dikendalikan oleh pemerintah. Kalau pemerintah ingin memberikan harga gula yang murah di pasar, lebih baik mendukung para petani untuk meningkatkan produktivitasnya.

Baca Juga :   Harga Beli GKP Ditetapkan Rp11.500 per Kg

“Misalnya pemberian subsidi pupuk serta insentif lainnya yang mendukung produktivitas pertanian. Karena kami ingi, harga gula murah ini bukan menjadikan HET untuk menekan petani, tapi untuk meningkatkan produktivitas tanaman,” pungkasnya. (*/eva)

MIXADVERT JASAPRO