Ekbis  

Gelar Sosialisasi, Bea Cukai Beri Pemahaman Ketentuan Kepabeanan dan Cukai

JagatBisnis.com –  Dalam rangka meningkatkan kepatuhan pengguna jasa dan masyarakat, Bea Cukai sosialisasikan peraturan terkait kepabeanan pada berbagai media. Saluran publikasi yang digunakan dalam sosialisasi tersebut dapat berupa tayangan media sosial, siaran radio, siaran televisi, dan tatap muka dengan masyarakat.

“Seiring berkembangnya teknologi, penyebaran informasi dapat dilakukan melalui berbagai media. Kali ini Bea Cukai memanfaatkan hal tersebut sebagai sarana untuk menyosialisasikan tentang konten waspada penipuan mengatasnamakan Bea Cukai dan ketentuan terkait IMEI (International Mobile Equipment Identity),” ungkap Hatta Wardhana, Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan.

Berdasarkan data statistik Bea Cukai selama tahun 2021, terdapat laporan penipuan sebanyak 2.492 kali. Angka ini merupakan gabungan dari berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan Bea Cukai. Dalam rangka pemberantasan penipuan tersebut, Bea Cukai secara aktif mempublikasikan konten waspada penipuan yang mengatasnamakan Bea Cukai pada media sosial, seperti Facebook, Twitter, dan Instagram. Selain itu, Bea Cukai Purwakarta dan Bea Cukai Parepare menggelar siaran radio, berturut-turut melalui Radio FB 90.2 FM dan Radio Republik Indonesia Mamuju, Rabu (16/03).

Baca Juga :   Pacu Ekspor, Bea Cukai Rangkul Pemerintah Daerah dan Pelaku Usaha

Selain hal tersebut di atas, ketentuan terkait IMEI atas perangkat handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT), masih menjadi topik yang gencar disosialisasikan. Hatta mengungkapkan bahwa perangkat HKT yang dibawa dari luar negeri bisa dipakai di Indonesia setelah didaftarkan IMEI-nya. “Penumpang dari luar negeri dapat mendaftarkan perangkat HKT yang dibawa melalui www.beacukai.go.id atau melalui aplikasi Mobile Bea Cukai hingga mendapatkan QR Code. QR Code ini nantinya diserahkan kepada petugas Bea Cukai di terminal kedatangan,” jelasnya.

Baca Juga :   Beri Dukungan Ekspor, Bea Cukai Semarang Fasilitasi Ekspor Produk Boga Bahari ke Amerika

Oleh karena itu, kali ini Bea Cukai Cirebon dan Bea Cukai Parepare melakukan sosialisasi terkait ketentuan pendaftaran IMEI, berturut-turut melalui siaran radio pada Pilar Radio 88,6 FM, Selasa (29/03), dan tatap muka secara daring, Jumat (11/03). Ketentuan pendaftaran IMEI yang disampaikan mengacu pada Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor PER-13/BC/2021 tentang Tata Cara Pemberitahuan dan Pendaftaran IMEI atas Perangkat Telekomunikasi dalam Pemberitahuan Pabean.

Baca Juga :   Bea Cukai Ajak Pelajar dan Mahasiswa Pahami Aturan Kepabeanan

“Melalui kegiatan sosialisasi yang digelar oleh Bea Cukai, kami berharap masyarakat kian memahami ketentuan terkait kepabeanan dan cukai. Selain itu, kami juga mengimbau agar masyarakat senantiasa waspada akan penipuan yang mengatasnamakan Bea Cukai,” pungkas Hatta. (srv)

MIXADVERT JASAPRO