JagatBisnis.com – Kepolisian Resor (Polres) Bojonegoro, saat ini telah memanggil dua orang saksi terkait laporan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan modus investasi bodong, yang dikelola oleh Egga Ayu Nawang Aulia (21) (@egga.ayu), warga Kecamatan Parengan, Kabupaten Tuban, Jawa Timur.
Egga dilaporkan oleh para korbannya (member) pada Selasa (29/03/2022) lalu, karena telah kabur membawa uang para membernya dengan total diperkirakan mencapai lebih dari Rp 5 miliar. Dan hingga kini Egga belum diketahui keberadannya.
Kasat Reskrim Polres Bojonegoro, AKP Girindra Wardana Akbar Ramdhani, menjelaskan bahwa pihaknya masih melakukan penyidikan kasus investasi bodong tersebut.
“Kita tetap lakukan upaya maksimal. Kita masih di posisi penyidikan, dan minta doa kepada teman-teman agar bisa ditemukan titik terang,” tutur AKP Girindra Wardana, di Mapolres Bojonegoro. Senin (04/04/2022)
Discussion about this post