Selama Ramadan, Pemkot Bogor Larang Sahur on The Road

JagatBisnis.com – Pemerintah Kota Bogor melarang warga melakukan kegiatan sahur di jalan atau sahur on the road (SOTR) selama Ramadan 1443 Hijriah. Demikian kata Wali Kota Bogor Bima Arya.

“Jadi, kalau mau berbagi silakan berbagi di tempat-tempat yang memang membutuhkan, seperti panti asuhan, tempat ibadah, atau di kediaman lingkungan masing-masing, dengan tanpa melakukan arak-arakan atau mobilitas,” kata Bima di Kota Bogor, Sabtu (2/4/2022).

Bima menilai SOTR sangat berisiko karena berpotensi menimbulkan konflik dan kecelakaan lalu lintas. Ia meminta seluruh jajaran Pemkot Bogor bersama unsur musyawarah pimpinan kecamatan wajib menyosialisasikan kepada masyarakat Kota Bogor mengenai larangan tersebut.

Baca Juga :   Senin, PTM di Bogor Kembali Dibuka

Sementara itu, Kepala Polresta Bogor Kota Kombes Pol. Susatyo Purnomo Condro mengimbau masyarakat, yang ingin berbagi selama bulan Ramadhan, untuk menyalurkan ke masjid atau musala.

Baca Juga :   Tiap Akhir Pekan, Bogor Bakal Terapkan Ganjil Genap

“Komitmen kami, Pemkot Bogor, kepolisian dan TNI, dalam rangka menjaga kesucian bulan Ramadhan, ingin masyarakat bisa melaksanakan ibadah dengan tenang dan khusyuk,” kata Susatyo.

Sementara itu, lanjutnya, guna mengantisipasi sweeping, pihaknya telah mengumpulkan berbagai organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam untuk sama-sama menjaga dan menghormati pelaksanaan ibadah selama Ramadan.

Baca Juga :   Imbas Pergerakan Tanah di Bogor, Ada 182 Warga Mengungsi

Polresta Bogor Kota menyiapkan delapan pos pengamanan untuk antisipasi tindak kejahatan tawuran dan kemacetan menjelang berbuka puasa.

“Jika ada indikasi atau potensi kejahatan atau gangguan kamtibmas, silakan laporkan kepada kepolisian maupun Satpol PP; pasti kami akan melakukan penindakan,” tutup kapolres. (pia)

MIXADVERT JASAPRO