Pengamat: Kenaikan Harga Pertamax Tidak Bertentangan dengan Aturan

JagatBisnis.com-Pertamina secara resmi menaikan harga bahan bahan minyak (BBM) nonsubsidi Pertamax naik dari Rp9.000 kini menjadi Rp12.500 per liter. Kenaikan itu menimbulkan beragam reaksi dari masyarakat.

Menanggapi hal itu, pengamat energi Sofyano Zakaria menegaskan publik harus memahami kenaikan bbm nonsubsidi tidak bertentangan dengan undang-undang serta peraturan yang berlaku. Padahal, badan usaha swasta dan asing yang juga menjual BBM nonsubsidi melalui outlet masing-masing selama ini juga selalu menyesuaikan harga jual produknya.

“Bahkan, BBM nonsubsidi yang dijual SPBU swasta/asing ada yang di level harga keekonomian yang jauh lebih tinggi daripada harga produk sejenis yang ditetapkan Pertamina. Tapi, masyarakat di dalam negeri tidak pernah mempermasalahkan hal ini,” kata Sofyano dalam keterangan tertulis, Minggu (3/4/2022).

Baca Juga :   Kini Pertalite Dianggap Lebih Boros dari Sebelumnya, Ini Kata Pertamina

Dia menjelaskan, Pertamax RON 92 juga sudah memiliki pangsa pasar khusus, yakni konsumen yang umumnya paham kelebihan keunggulan BBM RON tinggi seperti Pertamax 92 atau Pertamax Turbo RON 98. Karena pihaknya yakin tidak akan terjadi migrasi secara signifikan dari pengguna Pertamax ke Pertalite yang memiliki RON 90.

Baca Juga :   Kebakaran Kilang Balongan, 26 Ribu KL BBM Raib

“Pemakai BBM RON tinggi umumnya orang mampu yang memang butuh BBM berkualitas. Jika ada yang lari ke Pertalite pada akhirnya mereka akan kembali lagi ke Pertamax atau yang setara dengan itu,” terang Direktur Pusat Studi Kebijakan Publik (Puskepi) ini. (*/esa)

MIXADVERT JASAPRO