Kemendag: Kripto Aset, Bukan Alat untuk Pembayaran

JagatBisnis.com – Pemerintah masih belum mengakui mata uang kripto sebagai alat pembayaran resmi. Sebab mata uang kripto hanya merupakan aset komoditas yang banyak beredar di masyarakat khususnya negara-negara maju dan berkembang.

Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) RI Jerry Sambuaga mengatakan hingga saat ini belum ada ketentuan yang mengatur soal kripto sebagai alat pembayaran resmi.

“Kripto bukanlah alat pembayaran, namun komoditas. Jangan sampai ada mispresepsi yang mengasosiasikan bahwa kripto adalah alat pembayaran,” kata Wamen Jerry di Jakarta, Sabtu (2/4/2022).

Dia mengatakan, saat ini kripto masih menjadi aset komoditas sehingga aturannya masih berada di Kementerian Perdagangan (Kemendag). Namun, Kemendag terus berkoordinasi dengan beberapa kementerian lain soal pesatnya penggunaan kripto di masyarakat.

Baca Juga :   Kemendag Gandeng TNI, Kirim Stok Minyak Goreng ke Indonesia Timur

“Kripto adalah aset, oleh karena itu mereka ada di bawah Kementerian Perdagangan, karena kami adalah institusi yang mengatur soal komoditas. (Untuk kripto), kami juga melakukan koordinasi dengan kementerian lain seperti Kemenparekraf, Kominfo, dan lainnya,” ujarnya menambahkan.

Dalam peraturan di Indonesia saat ini Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) masih bertanggungjawab atas peredaran kripto di Tanah Air. Sebab aset kripto harus didaftarkan terlebih dahulu ke Bappebti untuk bisa mendapatkan legalitas.

Baca Juga :   Politisi PKS: Jangan Terjebak Transaksi Kripto

Sehingga jika aset kripto tidak terdaftar maka siapapun tidak boleh memperdagangkannya di Indonesia. Bappebti juga telah mengeluarkan Peraturan Bappebti No. 8/2021 yang memuat syarat Aset Kripto yang dapat diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto.

Sementara, aset kripto yang dapat diperdagangkan di dalam negeri mengacu pada Peraturan Bappebti No. 7/2020 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto.

Saat ini Bappebti telah menetapkan 229 jenis aset atau token kripto yang dapat diperdagangkan di pasar fisik aset kripto. Hal itu membuat pedagang aset kripto hanya dapat memperdagangkan jenis aset kripto yang sudah ditetapkan Kepala Bappebti.

Baca Juga :   Akankah Mata Uang Kripto Taklukkan Dunia?

“Kehadiran kripto adalah salah satu hal yang tidak bisa dihindari menyusul kemajuan teknologi saat ini. Yang namanya aset kripto adalah sesuatu yang harus dipahami sebagai aset komoditas,” kata Wamen Jerry.

“Untuk itu, kemajuan yang diperlukan ini perlu dibarengi dengan ekosistem yang baik, sehat dan jelas, yang merupakan hasil dari regulasi dan payung hukum. Perlindungan konsumen adalah prioritas,” ujarnya.(pia)

MIXADVERT JASAPRO