Rusunawa di Kota Manado Dikosongkan, Ini Alasannya

JagatBisnis.com – Pemerintah Kota Manado, Jumat (1/4) kemarin, resmi mengosongkan rusunawa yang ada di Kelurahan Tingkulu, Kecamatan Wanea. Sebanyak 274 jiwa yang tinggal di bangunan tersebut harus ke luar dari bangunan yang memiliki akses langsung ke jalan Ring Road tersebut.

Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Manado, Peter Eman, menyebutkan pengosongan rusunawa tersebut karena akan segera direnovasi. Menurutnya kondisi bangunan Rusunawa Manado yang sudah mulai kumuh dan tidak terawat, menjadi dasar Pemerintah untuk melakukan renovasi dan penataan kembali.

Pada Tahun 2022 ini, kata Eman, pemerintah mengalokasikan anggaran Renovasi Rusunawa sebesar Rp 500 juta, mengingat sejak selesai dibangun tahun 2010 lalu, tidak pernah ada perbaikan serta kondisi bangunan yang sudah kumuh.

Baca Juga :   Pemprov DKI Bakal Bangun Rusunawa di Pulau Reklamasi Pantai Kita

“Selama renovasi sesuai ketentuan tidak dibenarkan ada penghuni. Sementara anggaran akan dipakai untuk merenovasi fasilitas rusunawa yang rusak di antaranya, pipa pembuangan, plafon, cat dan pergantian tegel,” ujar Peter.

Baca Juga :   Pemprov DKI Bakal Bangun Rusunawa di Pulau Reklamasi Pantai Kita

Sementara itu, pemerintah juga akan kembali mendata para penghuni rusunawa, di mana syarat untuk menjadi penghuni rusunawa adalah warga kota Manado yang berpenghasilan rendah dan telah lulus seleksi sesuai aturan yg berlaku. Adapun syarat kontrak penghuni hanya berlaku satu tahun dan dapat diperbaharui maksimal 3 kali.

“Bagi warga eks penghuni diberikan kesempatan untuk dapat menempati rusunawa asalkan memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku. Itu juga berlaku bagi setiap warga kota Manado yang memenuhi syarat,” ujarnya kembali.

Baca Juga :   Pemprov DKI Bakal Bangun Rusunawa di Pulau Reklamasi Pantai Kita

Diketahui bangunan rusunawa Kota Manado dibangun tahun 2009 dan selesai 2010 kemudian diserahkan ke Pemkot Manado. Pengelolaan rusunawa diserahkan ke Dinas Pekerjaan Umum (PU) berdasarkan Perwako no 52a tahun 2014, kemudian diserahkan pengelolaan lagi ke Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim) dengan Perwako 43 thn 2019. (pia)

MIXADVERT JASAPRO