Kemenkes Serahkan Santunan Kematian ke BPJamsostek untuk Relawan Covid yang Gugur

JagatBisnis.com – BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek ) menerima santunan jaminan kematian (JKM) dari Kementerian Kesehatan sebesar Rp42 juta. Santunan ini akan diberikan kepada Isrokayah, selaku ahli waris dan ibu kandung almarhum Muhamad Ilyas. Almarhum merupakan relawan penanganan Covid-19 penempatan di RSDC Wisma Atlet yang meninggal dunia karena sakit.

“Semoga santunan ini bermanfaat untuk keluarga yang ditinggalkan oleh almarhum. Tenaga kesehatan dan relawan penanganan Covid-19 berada di garda depan yang memiliki risiko yang tinggi. Karena itu sudah menjadi tanggung jawab pemerintah untuk memberikan jaminan program perlindungan mereka,” kata Direktur Jenderal (Dirjen) Tenaga Kesehatan Kementerian Kesehatan Arianti Anaya, seperti dikutip, Sabtu (2/4/2022).

Menurut Arianti, program jaminan perlindungan serta insentif untuk nakes sudah jelas sesuai aturan permenkes yang berlaku. Kini pihaknya berupaya untuk mengoptimalkan program perlindungan untuk relawan kesehatan. Untuk itu, pihaknya bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan (BPJasostek) untuk memberikan yang terbaik bagi relawan.

Baca Juga :   Hati-hati, Jual Obat di Atas HET Bisa Kena Denda Rp2 Miliar

Sementara, Deputi Direktur Bidang Kepesertaan Program Khusus BPJasostek Hadi Purnomo menambahkan, pengelolaan kepesertaan tenaga kesehatan pada program BPJasostek terdapat dua jenis, yaitu sentralisasi dan melalui satuan kerja di daerah. Secara nasional tenaga kesehatan di bawah Direktorat Jenderal Tenaga Kesehatan dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Sudirman yang merupakan pairing Kementerian Kesehatan,” kata Hadi.

Baca Juga :   Antibiotik Bisa Jadi Ancaman Bagi Kesehatan Hewan

“Kami melayani kepesertaan tenaga kesehatan antara lain meliputi peserta Program Internship Dokter Indonesia (PIDI), Program Pendidikan Dokter Spesialis (PGDS), Nusantara Sehat (NS), Relawan Covid-19, dan peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS), dan Non ASN. Oleh karena itu, kami berharap semua tenaga kerja termasuk non-ASN di bawah Direktorat Jenderal Tenaga Kesehatan dapat merasakan perlindungan program Jamsostek dan terdapat akselerasi untuk mencapai harapan tersebut,” tegasnya. (*/eva)

MIXADVERT JASAPRO