Kartel Miyak Goreng, Perusahaan CPO Dilaporkan ke KPPU

JagatBisnis.com – Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) melaporkan 9 perusahaan besar eksportir CPO di Sumatera ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait dugaan kartel minyak goreng. Selain itu, juga melaporkan 1 perusahaan asing pembeli CPO tersebut.

“Selain tuduhan kartel, kami juga menyebut 9 perusahaan besar ekportir CPO itu ngemplang Pajak Pertambahan Nilai (PPN ) sebesar 10 persen dari fasilitas Pusat Logistik Berikat di Pulau Sumatra,” Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) Boyamin Saiman, Sabtu (2/4/2022).

Dia menjelaskan, upaya pengemplangan dilakukan dengan modus; langsung dijual keluar negeri (ekpor) tanpa melewati proses industri sebagaimana ketentuan kawasan berikat. Padahal nilai transaksi ekspor 9 perusahaan dengan 1 perusahaan asing itu mencapai Rp1,1 triliun.

Baca Juga :   PT PPI Guyur 5.256 Liter Minyak Goreng untuk Puluhan Warteg

“Ekspor 9 perusahaan itu diduga penyebab langka dan mahal minyak goreng. Oleh sebab iti, kami berharap laporan itu bisa melengkapi penyelidikan dugaan adanya kartel minyak goreng yang sedang dilakukan KPPU. Apalagi, saat ini KPPU sedang menyelidiki dugaan kartel minyak goreng,” terangnya. (*/esa)

MIXADVERT JASAPRO