Jokowi: Soal Masa Jabatan Presiden Sudah Ada yang Mengatur, Kita Harus Taat!

Presiden Jokowi

JagatBisnis.com – Presiden Jokowi kembali merespons isu presiden 3 periode maupun penundaan pemilu untuk memperpanjang masa jabatan presiden. Menurutnya, konstitusi sudah jelas mengatur soal itu.

“Semua pihak harus taat pada konstitusi yang sudah jelas mengatur masa jabatan presiden,” ucap Jokowi melalui Instagram, Rabu (30/3).

Dalam UUD 1945, Pasal 7 mengatur masa jabatan presiden dan wakil presiden maksimal hanya dua periode alias 10 tahun.

Baca Juga :   Presiden Jokowi Seharusnya Larang Kepala Desa Dukung 3 Periode

“Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.”

Baca Juga :   Amandemen UUD 1945 Dinilai Buka Celah Presiden Dipilih MPR Lagi

Sementara dalam UU Pemilu diatur Pemilu Serentak digelar pada tahun 2024. KPU, pemerintah, dan DPR sudah sepakat hari pemungutan suara pada 14 Februari 2024.

Baca Juga :   Baliho "Dukung Jokowi 3 Periode" Bertebaran di Sumatera

“Konstitusi kita sudah jelas, dan kita harus taat, harus patuh terhadap konstitusi. Itu saja.” tegas Jokowi. (pia)

MIXADVERT JASAPRO