“Di dalam mekanisme pasar dengan carbon price, pajak carbon menjadi salah satu instrumennya. Di Indonesia, sekarang, melalui UU HPP, sudah memperkenalkan instrumen yang disebut pajak karbon. Karena memang determinasi Indonesia untuk mengatasi perubahan iklim tidak mungkin hanya dilakukan oleh pemerintah sendiri, tapi harus ada partisipasi dari swasta nasional maupun global,” pungkasnya. (*/esa)
Discussion about this post