PT KAI Tertibkan Bangunan di Jalan Pandu Medan

JagatBisnis.com – PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI wilayah Divre I Sumut menertibkan aset, berupa lahan di Jalan Pandu, Kecamatan Medan Kota, Medan. Lahan seluas 2.355 meter persegi itu digunakan pihak lain untuk tempat usaha rumah makan, bengkel, penitipan kendaraan serta rumah tinggal.

Baca Juga :   KAI Targetkan Waktu Tunggu KRL Jadi 3 Menit

Humas PT KAI Sumut, Mahendro Trang Bowono, mengatakan penertiban yang dilakukan pihaknya untuk menjaga aset perusahaan dari pihak lain yang tidak memiliki hak atas aset negara tersebut. Penertiban aset seluas 2.355 meter persegi yang dilakukan pihaknya telah sesuai prosedur.

“Kami memberikan surat pemberitahuan kepada orang yang saat ini menempati lahan tersebut,” kata Mahendro, di Medan, Kamis (31/3/2022).

Baca Juga :   PT KAI Daop 1 Jakarta Tutup 36 Titik Perlintasan Sebidan

Dia menjelaskan, lahan yang ditertibkan ini awalnya dikontrak oleh Amril dari 2006-2011. Karena sudah meninggal dunia lalu dikelola oleh anaknya sampai sekarang ini. Tetapi selama dikelola tidak ada hubungan kontra. Makanya, kami melakukan penertiban aset.

Baca Juga :   Tarif LRT Akan Naik juga, Jadi Rp15 Ribu

“Alhamdulillah proses penertiban yang kami lakukan berjalan cukup kondusif. Orang yang saat ini menempati lahan itu bersedia mengosongkan bangunan rumahnya,” pungkas Mahendro. (*/eva)

MIXADVERT JASAPRO