JagatBisnis.com – PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI wilayah Divre I Sumut menertibkan aset, berupa lahan di Jalan Pandu, Kecamatan Medan Kota, Medan. Lahan seluas 2.355 meter persegi itu digunakan pihak lain untuk tempat usaha rumah makan, bengkel, penitipan kendaraan serta rumah tinggal.
Humas PT KAI Sumut, Mahendro Trang Bowono, mengatakan penertiban yang dilakukan pihaknya untuk menjaga aset perusahaan dari pihak lain yang tidak memiliki hak atas aset negara tersebut. Penertiban aset seluas 2.355 meter persegi yang dilakukan pihaknya telah sesuai prosedur.
“Kami memberikan surat pemberitahuan kepada orang yang saat ini menempati lahan tersebut,” kata Mahendro, di Medan, Kamis (31/3/2022).
Dia menjelaskan, lahan yang ditertibkan ini awalnya dikontrak oleh Amril dari 2006-2011. Karena sudah meninggal dunia lalu dikelola oleh anaknya sampai sekarang ini. Tetapi selama dikelola tidak ada hubungan kontra. Makanya, kami melakukan penertiban aset.
“Alhamdulillah proses penertiban yang kami lakukan berjalan cukup kondusif. Orang yang saat ini menempati lahan itu bersedia mengosongkan bangunan rumahnya,” pungkas Mahendro. (*/eva)