Eks Gubernur Riau Habiskan Masa Tuanya di Rutan KPK

JagatBisnis.com – Masa tua jamaknya dihabiskan di rumah. Menikmati masa pensiun dengan momong cucu atau memandikan burung pada pagi hari. Namun hal lazim itu tidak berlaku bagi eks Gubernur Riau, Annas Maamun.

Pria berusia hampir 82 tahun itu terpaksa menjalani masa tuanya di rutan. Ia ditetapkan sebagai tersangka kasus suap oleh KPK dan harus mendekam di Rutan KPK Kavling C1 terhitung dari tanggal 30 Maret 2022.

Annas merupakan tersangka terkait kasus dugaan suap kepada anggota DPRD Provinsi Riau terkait ketok palu RAPBD Perubahan Tahun 2014 dan RAPBD Tambahan Tahun 2015.
Sebelum ditahan, Annas dijemput paksa di kediamannya di Pekanbaru karena dinilai tak kooperatif untuk memenuhi panggilan penyidik KPK.

Baca Juga :   Soal Laporan Bisnis PCR, KPK Akan Tindak Lanjuti

Ia tiba di Gedung Merah Putih KPK kemarin, Rabu (30/3) pada pukul 16.24 WIB. Ia turun dari mobil tahanan sambil dibantu dua petugas. Tak seperti tersangka tindak korupsi lainnya yang saat tiba di KPK berusaha menghindari kerumunan wartawan. Annas hanya pasrah dan terlihat berjalan pelan memasuki gedung KPK.

Baca Juga :   Status: Buronan, KPK Pajang Foto Mardani H Maming

Saat akan naik ke lantai dua pemeriksaan, pria kelahiran Bagansiapiapi, Riau, 17 April 1940 itu nampak berpikir panjang. Ia kemudian kembali dibantu petugas untuk menaiki tangga KPK yang memiliki 4 tingkat itu.

Baca Juga :   Penahanan Azis Syamsuddin Dilimpahkan ke Pengadilan

Usai diperiksa sekitar 3 jam, Annas dengan tertunduk lesu kembali turun ke lantai satu untuk diumumkan sebagai tersangka sekaligus dilakukan penahanan. (pia)

MIXADVERT JASAPRO