JagatBisnis.com – Konser Tulus di kawasan Lanud Husein Sastranegara, Bandung, Selasa malam (29/3/2022) dibubarkan Satgas COVID-19 lantaran tak berizin.
“Tadi jam setengah tujuh sebelum konser dimulai dibubarkan karena belum mengantongi izin,” ujar Ketua Satgas COVID-19 Kota Bandung Asep Gufron saat dihubungi.
Ia menuturkan pihaknya sudah membahas bersama jajaran Polrestabes Bandung terkait permohonan kegiatan yang melibatkan banyak orang dengan tingkat kerawanan tingggi tersebut. Hasilnya tidak direkomendasikan digelar.
Selain itu berdasarkan informasi Satgas Kecamatan Cicendo diketahui area konser yang berada di dalam ruangan memiliki kapasitas untuk 750 orang. Sedangkan undangan yang hadir 500 orang.
Baca juga Satgas: Uji Klinis Vaksinasi Booster Tak Ada Indikasi KIPI
“Berbicara aturan menyalahi, di bawah 1.000 kapasitas diizinkan 200 orang dengan prokes,” katanya.
Discussion about this post