Hari Ini Tol Cipali Berlakukan Tarif Baru

JagatBisnis.com – Tarif Tol Cikopo – Palimanan (Cipali) per hari ini, Rabu (30/032022) mengalami penyesuaian. Tarif Tol terjauh untuk asal dan tujuan perjalanan ruas tol Cipali kendaraan golongan I dari Rp 107.500 menjadi Rp 119.000, kendaraan golongan II dari Rp 177.000 menjadi Rp 196.000, golongan III dari Rp 177.000 menjadi Rp 196.000, golongan IV dari Rp 222.000 menjadi Rp 246.000, dan golongan V dari Rp 222.000 menjadi Rp 246.000.

Baca Juga :   Sampai Akhir Tahun, Dipastikan Tidak Ada Kenaikan Tarif Tol

Direktur Operasi Astra Tol Cipali Agung Prasetyo mengatakan, penyesuaian tarif tol telah diatur dalam Pasal 48 ayat (3) UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang jalan dan Pasal 68 ayat (1) PP Nomor 15 Tahun 2005 tentang jalan tol.

“Penyesuaian tarif dilakukan setiap 2 tahun sekali yang disesuaikan dengan engaruh inflasi,” katanya, Rabu (30/03/2022).

Baca Juga :   Sampai Akhir Tahun, Dipastikan Tidak Ada Kenaikan Tarif Tol

Ia melanjutkan, penyesuaian tarif berbanding lurus dengan peningkatan infrastruktur dan juga fasilitas layanan.

“Kami sebagai pengelola terus meningkatkan kontribusi dalam tata kelola berbagai keungulan operasional jalan tol yang lebih baik,” imbuhnya.

Baca Juga :   Tarif Tol Naik, Cegah Warga Mudik Lebaran

Ia berharap, pengguna jalan Tol Cipali memperhatikan unsur keselamatan seperti mematuhi batas kecepatan dalam berkendara dan memastikan kendaraan dalam kondisi prima.

“Sebelum berkendara pastikan kendaraan dalam kondisi prima. Hal ini dapat mengurangi potensi kecelakaan,” pungkasnya.(pia)

MIXADVERT JASAPRO