Melebihi Kecepatan 100 KM/Jam di Jalan Tol Ini, Kena ETLE

JagatBisnis.com – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah menentukan batas kecepatan mobil di ruas jalan tol Ibu Kota. Hal itu tergantung rambu batas kecepatan yang ada di jalan tol. Apabila di jalan tol terdapat rambu batas kecepatan hanya sampai 100 km/jam, maka kendaraan di atas kecepatan tersebut akan otomatis ditilang oleh kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau kena tilang elektronik.

Baca Juga :   Jika Terima Surat Tilang ETLE Lakukan Hal Ini

“Tilang elektronik ini adalah sebuah inovasi baru, dalam penegakan hukum berbasis ETLE khususnya di jalan tol. Kamera akan memantau pelanggaran overload dan batas kecepatan. kebijakan akan diberlakukan selama 24 jam diruas tol tersebut,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Sambodo Purnomo Yogo, Selasa (29/2/2022).

Dia menjelaskan, kebijakan ini, berlaku pada 5 ruas jalan tol. Di antaranya Tol Jakarta-Cikampek bagian bawah, Tol Japek MBZ, Tol Soediyatmo arah Bandara Soekarno Hatta, Tol Dalam Kota, dan Tol Kunciran-Cengkareng.

Baca Juga :   Hari Ini, Tilang Elektronik di Jalan Tol Mulai Diberlakukan

“Kebijakan tilang elektronik ini dilakukan mulai April 2022. Kebijakan ini diterapkan untuk meminimalisir pelanggaran-pelanggaran yang terjadi di jalan tol. Namun, tidak mengurangi kenyamanan bagi pengemudi,” terangnya.

Menurut dia, bukan cuma soal kebijakan batas kecepatan dalam tol, kami juga menerapkan kebijakan batas muatan yang akan ditilang lewat ETLE. Kebijakan ini cuma berlaku pada ruas jalan tol yaitu Tol JORR dan Tol Jakarta Tangerang.

Baca Juga :   Kapolda Papua Barat Tinjau Sarana Prasarana Tilang ETLE

”Overload ini sistemnya alatnya sudah ditera oleh Badan Meterologi (BMKG) sudah ada sertifikatnya. Dengan menggunakan sensor di jalan diindikasikan melanggar batas muatan terutama untuk mobil truk over dimension over loading (ODOL),” pungkasnya. (*/esa)

MIXADVERT JASAPRO