Anak Nia Daniaty Divonis 3 Tahun Penjara

JagatBisnis.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menghukum anak Nia Daniaty, Olivia Nathania dengan vonis 3 tahun bui, terkait kasus penipuan rekrutmen CPNS fiktif.

“Mengadili, menyatakan, terdakwa (Olivia Nathania) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penipuan. Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa berupa pidana 3 tahun penjara,” ucap majelis hakim saat membacakan vonis, Senin (28/3/2022).

Oi, sapaan akrab Olivia, terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 378 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP. Dalam menjatuhkan vonis, majelis hakim mempertimbangkan alasan yang memberatkan dan meringankan. Untuk yang memberatkan, majelis menilai perbuatan Oi menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat pada aparatur negara.

Baca Juga :   Begini Penjelasan Polisi, Soal Anak Nia Daniaty Tak Hadir saat Pemeriksaan

“(Dia) jujur, dan menyesali perbuatannya,” kata majelis hakim dalam pertimbangan meringankan. Hakim juga sempat menyinggung soal ulah para korban yang ingin lolos seleksi CPNS lewat jalan pintas sebagai pertimbangan lain.

Baca Juga :   4 Orang Jadi Tersangka Dalam Kasus Penipuan CPNS Anak Nia Daniaty

Mendengar vonis hakim, Oi melalui kuasa hukumnya langsung menyatakan banding. Meski sebenarnya vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum.

Sebelumnya, Oi dituntut 3 tahun 6 bulan penjara dalam kasus rekrutmen CPNS fiktif. Jaksa menilai Olivia terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan. Olivia Nathania dan Rafly Noviyanto Tilaar, suaminya, dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 23 September 2021.

Baca Juga :   Polisi Bakal Periksa Korban Dugaan Penipuan CPNS Anak Nia Daniaty Hari Ini

Anak Nia Daniaty itu dilaporkan setelah diduga melakukan tindak pidana penggelapan, penipuan, serta pemalsuan surat. Korban kasus tersebut mencapai 225 orang dengan kerugian ditaksir Rp9,7 miliar. (pia)

MIXADVERT JASAPRO