Terkait Kasus Kerangkeng Manusia, Anak Bupati Langkat Jadi Tersangka

JagatBisnis.com – Delapan tersangka kasus dugaan penganiayaan di dalam kerangkeng rumah Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin, menjalani pemeriksaan di Polda Sumut. Salah satu tersangka ternyata anak Bupati Langkat berinisial DP alias Dewa Perangin Angin.

Pada Jumat (25/3), baru 7 tersangka yang memenuhi panggilan Polda Sumut Mereka yakni HS, IS, TS, RG, JS, HG dan SP. Mereka diperiksa secara tertutup.

Sedangkan DP belum hadir di Polda Sumut. Penetapan DP sebagai dibenarkan pengacaranya, Sangap Surbakti.

“(Benar) DP dipanggil sebagai tersangka. Ada dipanggil dia,”ujar Sangap kepada wartawan di Mapolda Sumut, Jum’at (25/3)

Baca Juga :   Bupati Langkat Non-Aktif Didakwa Terima Suap Rp572 juta

Namun dia tidak menjelaskan apakah kliennya itu akan datang.

“Tanya penyidik,”ujarnya.

Sangap juga menyayangkan penetapan tersangka terhadap DP. Menurut dia, kliennya, itu sama sekali tidak terlibat kasus itu.

“Dia (DP) kaget, dia konsul ke saya. Saya beri pendampingan secara hukum. Anak muda yang tidak tahu apa apa tidak mengerti apa apa. Lalu dituduh bertubi tubi. Ya kita lihatlah nanti di pengadilan,”ungkapnya.

Baca Juga :   Ada 3 Kasus Kematian di Kerangkeng Rumah Bupati Langkat

Sebelumnya Dirkrimum Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja mengatakan akan mengungkap peran dan identitas pelaku setalah memeriksa 8 tersangka hari ini, Jumat (25/3).

“Nanti akan kami sampaikan setelah, hari Jumat (25/3), mereka datang,” ujarnya.

Penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara, Senin (21/3). Para tersangka berinisial HS, IS, TS, RG, JS, DP, HG dan SP. Mereka dijerat dengan pasal tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Ancaman hukumannya 15 tahun penjara.

Kasus praktik kerangkeng manusia ini mencuat ke publik setelah KPK menangkap Bupati Langkat karena diduga terlibat korupsi berupa suap.

Baca Juga :   Wamen LKH: Bupati Langkat Bisa Dijerat Hukum karena Miliki 8 Satwa Dilindungi

Belakangan, ditemukan adanya kerangkeng manusia yang berada di rumah Terbit Rencana Perangin Angin. Berdasarkan penyelidikan Komnas HAM, praktik ini sudah terjadi lama dan diketahui banyak orang di sekitar.

Bahkan, Komnas HAM menduga ada oknum anggota TNI dan Polri yang terlibat dalam praktik tersebut. Saat ini, Terbit Rencana berstatus tersangka suap dan ditahan penyidik KPK terkait kasus korupsi yang menjeratnya. (pia)

MIXADVERT JASAPRO