Sindikat Jual Beli Materai Palsu Ditangkap

JagatBisnis.com –  Polres Pelabuhan Tanjung Priok membongkar sindikat jual beli meterai 10.000 dan 6.000 palsu. Seorang tersangka berisial YN berhasil diamankan warga Bekasi, Jawa Barat. Polisi menyita barang bukti 157 lembar meterai 10.000 palsu. Selain itu, 14 lembar meterai 6.000, satu unit mesin alat pres pencetak materai 10.000, satu unit printer hp, satu unit mesin jahit, satu unit mesin bor, satu papan pembuat pita hologram materai 10.000 dan sebagainya.

“YN berperan sebagai pengedar. Atas ulah pelaku, negara ditaksir mengalami kerugian sebesar Rp762.750.000,” kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Putu Kholis Aryana, Sabtu (26/3/2022).

Putu menjelaskan, kasus ini terbongkar setelah pihaknya melakukan Patroli Cyber dan mendapati adanya jual beli materai palsu di Facebook dengan akun bernama “NAYLA”, dengan judul Materai 10.000 setengah harga. Setelah itu, tim melakukan undercover dengan memesan barang tersebut pada 17 Maret 2022.

Baca Juga :   Bawa Sabu, 2 Perempuan di Cilegon Ditangkap Polisi

“Tersangka YN menjual sebanyak dua lembar atau 100 buah seharga Rp500.000. Untuk pengiriman barang, tersangka menggunakan jasa ojek online. Sedangkan, pembayarannya sesuai kesepakatan melalui transfer,” paparnya.

Menurutnya, tersangka YN memperoleh materai tersebut dengan cara membeli dari W alias R yang kini masih dalam pengejaran. Untuk satu lembar materai nominal 10.000 berisi 50 buah dengan harga Rp50 ribu. Sementara itu, untuk meterai 10.000 per lembar tersangka menjual dengan harga Rp100 ribu hingga Rp250 ribu.

Baca Juga :   Cekcok, Pria di Bekasi Tewas Dibacok Teman Sendiri

“Sehingga mereka mendapatkan keuntungan antara Rp50 ribu hingga Rp200 ribu untuk materai yang 10.000 Sedangkan, meterai 6.000 per lembar dijual antara Rp50 ribu sampai Rp150 ribu. Sehingga keuntungan yang diterima antara Rp50 ribu hingga Rp100 ribu,” ulasnya.

Baca Juga :   Ini Pengakuan Kreator Medsos Usai Hina Palestina

Dia memaparkan, tersangka sudah membuat materai palsu ini sejak 5 tahun lalu dan sudah memproduksi jutaan materai palsu yang dijual dipasar bebas. Kalau dilihat seksama materai palsu yang dibuat pelaku sama persis dengan aslinya. Tapi ada beberapa perbedaan seperti soal lubang di materai tidak sama dengan aslinya.

“Oleh sebab itu, masyarakat diminta untuk lebih berhati-hati saat membeli materai. Kenali dulu yang asli dan palsu sebelum membeli. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 253 dan Pasal 257 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tutupnya. (*/esa)

MIXADVERT JASAPRO