“Surat tim khusus MKEK Nomor 0312/PP/MKEK/03/2022 memutuskan menetapkan, pertama meneruskan hasil keputusan rapat sidang khusus MKEK yang memutuskan pemberhentian permanen sejawat Prof Dr dr Terawan Agus Putranto, SpRad(K) sebagai anggota IDI. Kedua, ketetapan ini, pemberhentian dilaksanakan oleh PB IDI selambat-lambatnya 28 hari kerja. Ketiga, ketetapan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan,” kata salah satu panitia.
Konflik antara Terawan dengan IDI sudah dimulai sejak empat tahun lalu atau pada tahun 2018. Kala itu Terawan mendapat kritikan karena menggunakan teknik digital subtraction angiography (DSA) untuk terapi cuci otak yang belum teruji ilmiah.
IDI sempat menghentikan sementara keanggotaan Terawan, namun sanksi etik berupa pencabutan izin praktik sempat ditunda. Kini IDI resmi memberhentikan penggagas vaksin Nusantara itu.(pia)
Discussion about this post