Polda Metro Tolak Laporan Haris Azhar terhadap Luhut, Ini Alasannya

Direktur Lokataru Haris Azhar datangi Polda Metro Jaya.

JagatBisnis.com –  Ditreskrimsus Polda Metro Jaya memberi penjelasan terkait penolakan laporan yang dilayangkan Direktur Lokataru Haris Azhar bersama Koalisi Masyarakat Sipil terhadap Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan.

Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis mengatakan, laporan yang dilayangkan Haris dkk terkait kasus korupsi.

“Dugaan tindak pidana korupsi dimaksud disampaikan melalui pengaduan atau laporan informasi, bukan dalam laporan polisi atau LP,” kata Auliansyah dalam keterangannya, Kamis (24/3).

Auliansyah menjelaskan, berdasarkan KUHAP, pengaduan adalah pemberitahuan disertai permintaan oleh pihak yang berkepentingan kepada pejabat yang berwenang untuk menindak menurut hukum seorang yang telah melakukan tindak pidana aduan yang merugikan.

Baca Juga :   Polda Metro Jaya Perkuat Tim Patroli Malam

“Berbeda dengan laporan yang disampaikan oleh seseorang karena hak atau kewajiban berdasarkan undang-undang kepada pejabat yang berwewenang telah tahu atau sedang atau diduga akan terjadinya peristiwa pidana,” jelasnya.

Saat melayangkan laporannya, kata Auliansyah, Haris dkk juga telah diberi pemahaman terkait pelaporan itu.

“Mengacu pada KUHAP, Petunjuk dan Arahan Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, penanganan tindak pidana korupsi oleh Polri melalui 3 tahap yaitu tahap pengaduan masyarakat, penyelidikan dan penyidikan,” tuturnya.

Baca Juga :   Kasus Rachel Vennya Dinaikkan jadi Tahap Penyidikan

Untuk itu, Auliansyah mengarahkan terkait laporan yang hendak dilayangkan Haris dkk terhadap Luhut untuk melalui instansi penegakan hukum lainnya.

“Kami kira mekanisme pengaduan ini berlaku di instansi penegak hukum lainnya misalnya di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” tutupnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menolak laporan yang dilayangkan Direktur Lokataru Haris Azhar dan sejumlah perwakilan koalisi masyarakat sipil. Laporan tersebut terkait dugaan kejahatan ekonomi di Intan Jaya, Papua.

Kepala Advokasi dan pengacara LBH Jakarta Nelson Nikodemus Simamora mengatakan, dalam melayangkan laporan itu, mereka terlebih dulu berkonsultasi dengan penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Baca Juga :   Jelang P20, Polda Metro Siapkan Amankan Objek Vital

“Setelah berdebat selama beberapa jam akhirnya pihak Ditreskrimsus Polda Metro Jaya memutuskan untuk menolak laporan kami,” ujar Nelson kepada wartawan, Rabu (23/3).

Nelson mengeklaim bahwa kepolisian tidak memberikan alasan yang pasti perihal penolakan laporan tersebut.

“Alasannya tidak jelas. Kita sudah berdebat tadi soal KUHAP tentang hak menyatakan untuk membuat laporan pidana,” jelasnya.

Pihaknya, jelas Nelson, akan mengadu ke Ombudsman terkait penolakan laporan itu.

“Kita masih ada beberapa langkah hukum dan kita akan melaporkan penolakan ini ke Ombudsman,” tuturnya. (pia)

MIXADVERT JASAPRO