JagatBisnis.com – Devi Ferdian Susanto, Kepala Desa (Kades) Bangsri, Kecamatan Bukakamba, Kabupaten Brebes, divonis 1 tahun penjara. Hukuman itu dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Semarang pada sidang yang digelar Selasa (22/3/2022).
Devi Susanto terbukti melakukan tindak pidana korupsi anggaran Dana Desa (DD) pada 2019. Adapun kerugian negara dari kasus ini sebesar Rp 101 juta.
Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Brebes, Dwi Raharjanto, mengatakan putusan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa.
“Tuntutan jaksa penuntut umum 1 tahun 3 bulan. Tapi putusan majelis hakim 1 tahun,” kata Dwi Raharjanto, Jumat (25/3/2022).
Ia menambahkan selain putusan satu tahun penjara, terdakwa juga didenda sebesar Rp 50 juta subsider 2 bulan penjara.
“Terdakwa juga diminta majelis hakim membayar uang pengganti sebesar Rp 9,35 juta. Dan bila tidak dilakukan penyitaan,” jelasnya.
Discussion about this post