Rumah Produksi Miras Oplosan Digerebek

JagatBisnis.com –  Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polresta Sidoarjo, Jawa Timur, menggerebek rumah produksi minuman keras (miras) oplosan di Kecamatan Krembung. Rumah tersebut diketahui sudah 3 bulan beroperasi membuat miras oplosan.

Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, mengatakan dalam penggerebekan ini satu orang turut ditangkap.

“Dalam penggerebekan rumah kontrakan yang dijadikan tempat produksi minuman keras oplosan tersebut, polisi berhasil menangkap satu orang tersangka berinisial IAS,” kata Kusumo pada Kamis (24/3).

Baca Juga :   3 Orang di Surabaya Tewas Usai Minum Miras Oplosan

Dari lokasi penggerebekan, polisi juga menyita sejumlah barang bukti pembuat miras oplosan, di antaranya, satu pompa elektrik, satu bungkus lem rajawali, satu corong, satu saringan air, dan satu gentong plastik.

“Tersangka mengoplos minuman keras hanya dengan dua bahan, yaitu alkohol yang dibelinya di Surabaya dengan dalih bahan cairan pembersih tangan dan air,” ungkapnya.

Baca Juga :   3 Orang di Surabaya Tewas Usai Minum Miras Oplosan

Kusumo menjelaskan, pelaku mencampurkan 15 liter alkohol 92 persen dengan lima galon air yang kemudian dimasukkan ke dalam botol 950 mili liter berlabel topi stanly.

Ia menyebut, pelaku juga turut menjual miras oplosan ini ke wilayah Krembung dan sekitarnya dengan harga Rp 40 ribu per botol.

“Terhadap tersangka IAS kami kenakan tiga pasal sekaligus, pasal pasal 106 jo pasal 24 ayat 1 UU RI No. 7 tahun 2014 tentang perdagangan, pasal 140 jo pasal 86 ayat 2 UU RI No. 18 tahun 2012 tentang pangan dan pasal 204 ayat 1 KUHP. Ancaman hukumannya paling lama penjara 15 tahun,” kata dia.

Baca Juga :   3 Orang di Surabaya Tewas Usai Minum Miras Oplosan

Lebih lanjut, Kusumo mengatakan, polisi akan terus meningkatkan patroli menjelang pelaksanaan bulan suci ramadhan tahun 2022 ini.

“Seperti halnya peredaran minuman keras maupun penyalahgunaan narkoba,” tandasnya.(pia)

MIXADVERT JASAPRO