Ekbis  

Jaga Perairan Indonesia, Bea Cukai Kembali Gelar Operasi Jaring Sriwijaya dan Jaring Wallacea di Tahun 2022

JagatBisnis.com –  Indonesia merupakan “Archipelagic State” atau Negara Kepulauan karena terdiri dari wilayah daratan dan lautan. Sebesar 1,9 juta kilometer persegi wilayah Indonesia adalah daratan, sedangkan wilayah lautan mencapai 3,25 juta kilometer persegi. Luasnya wilayah lautan Indonesia menjadikan perairan Indonesia rentan untuk dieksploitasi serta dijadikan jalur penyelundupan barang-barang ilegal dan/atau berbahaya. Oleh karena itu, Bea Cukai sebagai community protector merupakan institusi yang diamanatkan Undang-Undang untuk mengamankan hak-hak keuangan negara memiliki peran strategis dalam menjaga wilayah Indonesia dari barang-barang ilegal dan/atau berbahaya.

Dalam menjaga wilayah perairan Indonesia, Bea Cukai melaksanakan kegiatan operasi patroli laut yang dikenal dengan sandi Operasi Patroli Laut Terpadu Bea Cukai Jaring Sriwijaya (JS) dan Jaring Wallacea (JW). Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), jaring memiliki makna alat penangkap ikan, burung, dan sebagainya yang berupa siratan (rajutan) tali (benang) yang membentuk mata jala. Nama Sriwijaya diambil dari bahasa sanskerta “Sri” yang bermakna gemilang, sedangkan “Wijaya” bermakna kemenangan dan kejayaan. Sementara Wallacea diambil dari nama garis Wallace, yaitu garis imajiner untuk menggambarkan kondisi biogeografi yang membedakan antara Indonesia bagian tengah dan timur oleh seorang naturalis bernama Alfred Russel Wallace.

Operasi JS dan JW memiliki makna bahwa operasi patroli laut Bea Cukai melakukan penjaringan (baca: pengawasan) di wilayah operasi masing-masing dengan harapan mencapai kegemilangan dan kejayaan dalam menjaga hak-hak keuangan negara. Wilayah operasi JS meliputi perairan bagian barat Indonesia yaitu perairan Selat Malaka, pesisir timur Sumatra, Selat Singapura, dan Kalimantan Barat. Sedangkan wilayah operasi JW meliputi perairan bagian timur Indonesia yaitu perairan Kalimantan Bagian Timur, Kalimantan Bagian Selatan, Sulawesi Bagian Utara, Sulawesi Bagian Selatan, Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Maluku, dan Papua.

Baca Juga :   Ini Langkah Bea Cukai Bukai Peluang UMKM Masuk Pasar Global

Kegiatan operasi JW bermula dari rapat koordinasi operasi patroli laut terpadu di wilayah perairan timur Indonesia, Selasa (26/07/2016), bertempat di dermaga Pangkalan Sarana Operasi (PSO) Bea Cukai Tipe B Pantoloan. Dalam pelaksanaannya, operasi JW melibatkan Direktorat Penindakan dan Penyidikan, Empat Kantor Wilayah yang mengawasi perairan tengah dan timur Indonesia, serta tiga PSO yaitu PSO Tanjung Priok, PSO Pantoloan, dan PSO Sorong. Operasi JW 2016 berlangsung selama 2 September 2016 s.d. 30 November 2016 yang terbagi menjadi sebanyak tiga periode. Dalam operasi tersebut, Bea Cukai telah berhasil melakukan dua belas kali penindakan. Komoditas yang berhasil diamankan antara lain 28,2 ton amonium nitrat, 80 meter kubik kayu ulin dan meranti, 39 ribu batang rokok ilegal, dan berbagai komoditas lainnya.

Sementara itu, kegiatan operasi JS bermula dari rapat koordinasi operasi patroli laut terpadu di wilayah perairan barat Indonesia, Kamis (20/04/2017). Berdasarkan rapat tersebut, telah dilaksanakan operasi yang terbagi menjadi dua periode, periode pertama pada 4 Mei 2017 s.d. 19 Mei 2017 dan periode kedua pada 19 Mei 2017 s.d. 3 Juni 2017. Selama periode operasi patroli laut JS 2017 telah dilakukan 49 kali penindakan, tercatat kurang lebih 8.500 bal pakaian bekas berhasil diamankan di perairan Selat Malaka, Sabtu (01/07/2017).

Baca Juga :   Bea Cukai Kudus Gagalkan Dua Upaya Pengedaran Rokok Ilegal dalam Satu Hari

“Pada operasi Jaring Sriwijaya tahun 2017 terdapat perlawanan massa saat kegiatan dilakukan. Massa melakukan perlawanan menggunakan batu, kayu, senjata tajam sampai dengan kembang api dan bom molotov. Selain itu, salah satu kapal (KM Nita) tenggelam karena lambung kapal pecah dalam perjalanan pengamanan ke Tanjung Balai Karimun, tetapi sebanyak 45 bal pakaian bekas berhasil diamankan sebagai barang bukti,” ungkap Hatta Wardhana, Kasubdit Humas dan Penyuluhan Bea Cukai.

Pada tahun 2018, operasi JS mencetak prestasi gemilang karena berhasil menggagalkan penyulundupan sebelas kilogram sabu-sabu, Minggu (03/06/2018), dan lima puluh kilogram sabu-sabu, Jumat (08/06/2018), di perairan Idi, Provinsi Aceh. Operasi JS mengalami peningkatan pada tahun 2019, tercatat sebanyak 35 kg methampethamine berhasil diamankan. Selain itu, Bea Cukai berhasil melakukan penindakan terhadap 4,59 juta batang rokok ilegal, 3,4 ribu buah unit telepon genggam, 823 bundel rotan atau setara 40 ton, seribu batang kayu teki, delapan belas kontainer berisi kuping dan kaki babi, dan berbagai komoditas lainnya.

Pada tahun 2020, pandemi Covid-19 melanda hampir di seluruh negara-negara di dunia, termasuk di Indonesia. Walau dilaksanakan di tengah mewabahnya pandemi Covid-19, operasi JS berhasil melaksanakan sebanyak 28 kali penindakan pada tahun 2020. Komoditas yang berhasil diamankan berupa rokok ilegal dengan berbagai jenis dan merek sebanyak 51,4 juta batang. “Walaupun di tengah wabah pandemi, sebagai wujud pelaksanaan peran sebagai revenue collector, Bea Cukai mengoptimalkan upaya mengamankan kekayaan dan hak-hak keuangan negara. Selain itu, sebagai community protector, Bea Cukai berkomitmen untuk menjaga perbatasan laut Indonesia dari peredaran barang-barang ilegal dan berbahaya,” tegas Hatta.

Baca Juga :   Bea Cukai Kualanamu Hibahkan Barang Hasil Penindakan ke Dinas Sosial Provinsi Sumut

Di tengah kondisi dunia tidak menentu akibat pandemi Covid-19, Operasi JS dan JW kembali meraih prestasi gemilang. Tercatat pada tahun 2021, operasi JS dan JW berhasil melakukan 321 kali penindakan. Bea Cukai berhasil menggagalkan penyelundupan 1,6 ton narkotika jenis methamphetamine, 30.000 butir ekstasi, dan seribu butir amphetamine berupa happy five. Melalui operasi JS dan JW pada tahun 2021, potensi kerugian negara yang berhasil diamankan mencapai Rp906,1 juta.

Berdasarkan gladi posko operasi patroli laut terpadu tahun 2022, Senin (21/03/2022), pada tahun 2022 Bea Cukai kembali menggelar operasi JS dan JW yang direncanakan digelar dalam dua periode. Periode pertama mulai 23 Maret 2022 s.d. 21 Mei 2022, sedangkan periode kedua direncanakan pada 3 September 2022 s.d. 1 November 2022. Strategi operasi pada tahun 2022 mengedepankan integrasi human intelligence dan teknologi maritime surveillance, peningkatan kewaspadaan dan kemampuan patroli laut untuk merespons informasi, peningkatan informasi intelijen dari masing-masing wilayah, serta penyelarasan rencana operasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) lainnya.

“Kegiatan operasi Jaring Sriwijaya dan Jaring Wallacea merupakan tindakan pengamanan Bea Cukai di wilayah perairan Indonesia dari peredaran barang-barang ilegal dan/atau berbahaya ke Indonesia. Untuk itu, kami berharap agar masyarakat dapat berantisipasi saat kegiatan operasi berlangsung,” pungkas Hatta.(srv)

MIXADVERT JASAPRO