UU Kepailitan Dinilai Belum Maksimal Lindungi Hak Anggota Koperasi

JagatBisnis.com – Undang-undang (UU) Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU dianggap belum maksimal dalam melindungi anggota koperasi terhadap pengembalian simpanannya. Sehingga semakin maraknya koperasi yang menyandang status penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) di Pengadilan Niaga.

“Tahapan homologasi atau pengesahan oleh hakim atas persetujuan antara debitur dan kreditur untuk mengakhiri kepailitan lama prosesnya,” kata Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki saat bertukar pandangan dengan Menko Polhukam Mahfud MD, Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil, dan Ketua MA Muhammad Syarifuddin terkait tentang substansi UU Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU pada Senin (21/3/2022), seperti dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa (22/3/2022).

Teten menjelaskan, dari laporan yang disampaikan oleh Ketua Satgas Penanganan Koperasi Bermasalah, proses pembayaran tahapan homologasi oleh 8 Koperasi Simpan Pinjam yang ditangani Satgas cenderung sangat lambat, belum bisa mencapai target tahap pertama walaupun proses pembayaran sudah masuk tahap berikutnya.

Baca Juga :   Mahfud MD: Pemerintahan Jokowi Tidak Anti Kritik

“Selain mengupayakan penagihan piutang sebagai sumber pembayaran tahapan homologasi, koperasi dapat menjual aset tetap yang dimillikinya untuk melakukan pembayaran tahapan homologasi,” terangnya. (eva)

MIXADVERT JASAPRO