PNS Bisa Diberhentikan Jika Melakukan Hal Ini

JagatBisnis.com – Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang ingin diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) harus memenuhi syarat. Adapun syarat utama pengangkatan CPNS menjadi PNS, yaitu lulus pendidikan dan pelatihan (Diklat) serta sehat jasmani dan rohani.

“#SobatBKN, CPNS tidak otomatis bisa langsung diangkat menjadi PNS. Ingat, kamu harus memenuhi syarat utama yakni lulus Diklat dan sehat jasmani dan rohani,” tulis akun Instagram resmi BKN @bkngoidofficial, dikutip Selasa (22/3/2022).

Menurut akun itu, bagi CPNS yang memenuhi syarat akan diangkat resmi menjadi PNS oleh pejabat pembuat komitmen (PPK). Kemudian, akan diberikan jabatan dan pangkat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Tapi, CPNS juga berpeluang gagal menjadi PNS.

Baca Juga :   Aturan Baru, PNS Bolos 10 Hari Langsung Dipecat

“Hal ini dikarenakan CPNS tidak memenuhi syarat dan beberapa hal lainnya. Lantas bagaimana seandainya kalian tidak lulus salah satu syarat atau bahkan keduanya? ” tulis BKN lagi.

Baca Juga :   PNS DKI yang Nekat Mudik Bawa Kendaraan Dinas, Siap-siap Kena Sanksi

Berikut beberapa hal lain yang menyebabkan CPNS/PNS diberhentikan. Pertama, mengundurkan diri atas permintaan sendiri. Kedua, meninggal dunia. Ketiga, terbukti melakukan pelanggaran disiplin tingkat sedang atau berat. Keempat, memberikan keterangan atau bukti yang tidak benar pada waktu melamar.

Baca Juga :   THR dan Gaji ke-13 PNS Bakal Cair Bertahap

“Kelimq, dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap. Keenam, menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik dan ketujuh bersedia mengucapkan sumpah/janji pada saat diangkat menjadi PNS,” kata BKN. (*/eva)

MIXADVERT JASAPRO