Pawang Hujan MotoGP Wajib Bayar Pajak

JagatBisnis.com –  Aksi menghadirkan pawang hujan pada perhelatan MotoGP Mandalika 2022, Minggu (20/3/2022) kemarin menyita perhatian publik. Kehadiran sosok Rara Istiani Wulandari menangkal hujan di Pertamina Mandalika International Street Circuit, Lombok Tengah, NTB menjadi heboh. Kehebohan itu pun membuat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) ikut memperhitungkan penghasilan yang didapat dari jasa pawang hujan.

Baca Juga :   Pawang Hujan di Pulau Seribu Masjid Ini Dibayar Negara Rp105 Juta

Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo menegaskan, jasa pawang hujan masuk sebagai terutang pajak. Hal ini berarti pihak pemberi kerja wajib memotong pajak penghasilan (PPh) Pasal 21. Apalagi, dari informasi sang pawang hujan mendapatkan bayaran sebesar Rp5 juta per hari dari Mandalika Grand Prix Association (MGPA). Rara disewa selama 21 hari, apabila dihitung penghasilan diperoleh mencapai Rp105 juta.

“Jasa pawang hujan terutang pajak? Jelas dong. Pihak pemberi kerja wajib memotong PPh Pasal 21 dan sang pawang melaporkan perhitungan penghasilan di SPT Tahunan,” tulis Yustinus, seperti dikutip dari akun Twitter @prastow, Selasa (22/3/2022).

Baca Juga :   Januari 2021, Penerimaan Pajak Turun 15,3 Persen

Menurut dia pawang hujan harus melaporkan perhitungan penghasilan di SPT Tahunan dipotong melalui pemberi kerja. Adapun pemberi kerja yang wajib memotong PPh Pasal 21 adalah pemberi kerja wajib pajak (WP) badan atau WP orang pribadi (OP) yang menurut undang-undang (UU) wajib menjadi pemotong.

Baca Juga :   FPKS: Kerja Berat Pemerintah Tuntaskan Suap Pajak di Tengah Pandemi

“Batasan penghasilan yang menjadi objek pajak mengikuti pedoman. Jika tak dipotong wajib bayar dan lapor sendiri,” tegasnya. (*/esa)

MIXADVERT JASAPRO