JagatBisnis.com – Anggota KPU Hasyim Asy’ari mengatakan, Pasal 7 UUD 1945 mengatur pembatasan masa jabatan presiden. Dalam pasal tersebut dijelaskan Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.
Hal itu disampaikan Hasyim dalam webinar ‘Pemilu Berkala dan Pelembagaan Demokrasi Konstitusional’ di channel YouTube Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara-Hukum Administrasi Negara (APHNT-HAN), Selasa (22/3/2022).
“Dalam konteks demokrasi, republik, pembatasan kekuasaan adalah melalui masa jabatan. Karena pada prinsipnya kekuasaan itu harus dibatasi, termasuk masa jabatan. Itu pemaknaan saya dalam rumusan itu,” kata Hasyim.
Pembatasan jabatan Presiden merupakan prinsip demokrasi. Hasyim menambahkan asas pemilu juga digelar setiap lima tahun. Hasyim menuturkan asas pemilu diatur dalam Pasal 22E ayat 1 UUD 1945.
Discussion about this post