Terkait Trading Bodong, Bareskrim Sita 2 Rumah Senilai Rp15 Miliar

JagatBisnis.com – Dittipideksus Bareskrim Polri terus memburu aset milik petinggi PT Trust Global Karya atau Viral Blast. Terbaru 2 aset milik tersangka Minggus Umboh dan Zainal Hudha Purnama disita penyidik.

Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan, aset yang disita berupa 2 unit dengan nilai Rp 15 Milliar di Surabaya.

“Aset-aset para tersangka yang merupakan petinggi PT Trust Global Karya (Viral Blast) yang berhasil disita di Surabaya kemarin berupa 1 unit rumah mewah di Graha Family milik tersangka Minggus Umboh,” kata Whisnu lewat keterangannya, Senin (21/3).

“1 unit rumah mewah di Green lake milik tersangka Zainal Hudha Purnama yang keduanya senilai 15 miliar rupiah,” sambungnya.

Baca Juga :   PPATK Kembali Blokir Transaksi Investasi Bodong

Whisnu menyebut, penyidik juga menggeledah Apartemen One Icon Residence unit 5305-5306 di Surabaya milik tersangka Putra Wibowo. Selain itu, kantor PT Trust Global Karya di Surabaya dan Jakarta juga digeledah untuk mengumpulkan barang bukti.

“Penggeledahan juga serentak pada 2 lokasi di Jakarta yaitu rumah di Grogol Petamburan, Jakarta Barat dan Kantor PT Trust Global di Rukan Garden Shopping Arcade, Grogol Petamburan, Jakarta Barat Kondisi kantor sudah kosong sejak Februari 2022. Langkah ini dilakukan untuk memaksimalkan upaya penyidikan yang dilakukan,” ujar Whisnu.

Sebelumnya diberitakan, Bareskrim Polri mengungkap perkara kasus investasi bodong robot trading dengan skema ponzi yang dilakukan oleh PT Trust Global Karya atau Viral Blast.

Baca Juga :   Ratusan Orang di Lampung Jadi Korban Investasi Bodong

Dalam kasus tersebut polisi telah menetapkan 4 tersangka yakni dengan inisial PW, RPW, Minggus Umboh dan Zainal Hudha. Tiga di antaranya sudah ditangkap, hanya PW yang masih buron.
Adapun modus investasi bodong yang dilakukan yakni dengan menjual produk ebook kepada korban. Uang dari korban tersebut dijanjikan dipakai untuk trading.

“Modusnya adalah PT Trust Global Karya memasarkan produk ebook dengan nama Viral Blast kepada para membernya untuk kemudian digunakan melaksanakan trading,” kata Kasubdit TPPU, Kombes Robertus Yohanes De Deo Tresna Eka Trimana, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (21/2).

Dalam menjalankan aksinya, uang yang disetor oleh para member ini disetorkan oleh exchanger untuk kemudian dibagi atau didistribusikan kepada para pengurus dan leadernya.

Baca Juga :   Ratusan Orang di Bojonegoro Jadi Korban Investasi Bodong

Namun, nyatanya uang yang disetor itu tidak dilakukan untuk trading, korban hanya dijanjikan profit setiap bulannya. Profit yang diberikan ke korban itu sebenarnya diambil dari uang setoran korban.

Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 3 atau Pasal 4 atau Pasal 5 atau Pasal 6 jo Pasal 10 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jo Pasal 105 jo Pasal 9 dan/atau Pasal 106 jo Pasal 24 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Keempat tersangka terancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar. (pia)

MIXADVERT JASAPRO