OJK Cabut Izin Uang Teman

JagatBisnis.com-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha fintech peer-to-peer lending PT Digital Alpha Indonesia atau Uang Teman. Dengan pencabutan ini, maka total jumlah penyelenggara fintech lending yang berizin di OJK sebanyak 102 perusahaan.

“Sobat OJK, ini dia daftar pinjaman online atau fintech peer-to-peer lending legal yang berizin OJK per 2 Maret 2022. Ada 102 perusahaan lho!” tulis akun Instagram resmi OJK @ojkindonesia, seperti dikutip Minggu (20/3/2022).

OJK menjelaskan, jumlah 102 perusahaan pinjol legal tersebut merupakan pemutakhiran dari data sebelumnya. Di mana, per 3 Januari lalu jumlahnya masih 103 perusahaan. Secara berkala pihaknya memperbarui daftar pinjaman online yang legal di websitenya.

Baca Juga :   OJK Resmi Izinkan Merger Bank Syariah BUMN

OJK pun mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah berizin darinya.

Baca Juga :   Marak Investasi Ilegal, OJK Diminta Beri Edukasi Masyaraka

“SobatOJK juga bisa cek melalui Kontak OJK @kontak157 di nomor telepon 157, dan chat WA 081 157 157 157. Sehingga masyarakat bisa mengecek status izin penawaran produk jasa keuangan yang akan diterima. Jadi, sebelum meminjam, #CekDulu kebutuhan dan kemampuan kamu untuk melunasi pinjaman ya dan pahami perjanjian serta kewajiban yang harus kamu penuhi. Waspada terhadap pinjaman online ilegal yang menggunakan nama menyerupai entitas resmi,” tutupnya. (*/eva)

MIXADVERT JASAPRO