Kemenkeu: Tak Semua Barang dan Jasa Kena PPN

JagatBisnis.com-Kementerian Keuangan (Kemenkeu) meluruskan pemberitaan mengenai pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN). Karena tidak semua barang/jasa akan dikenakan pajak tersebut.

“Saya ingin menyampaikan sekali lagi, kalau barang kebutuhan pokok, jasa kesehatan, jasa pendidikan, jasa pelayanan sosial, dan beberapa jenis jasa lainnya diberikan fasilitas pembebasan PPN,” kata Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara pada Sosialisasi Undang-Undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), dikutip Minggu (20/3/2022).

Dia memaparkan, fasilitas pembebasan PPN bertujuan agar masyarakat berpenghasilan menengah dan kecil tetap tidak perlu membayar PPN atas konsumsi kebutuhan pokok, jasa pendidikan, jasa kesehatan, dan layanan sosial. Selain itu, pengurangan atas pengecualian dan fasilitas PPN agar lebih mencerminkan keadilan dan tepat sasaran serta dengan tetap menjaga kepentingan masyarakat dan dunia usaha.

Baca Juga :   Imbas Perang Rusia-Ukraina, Ekonomi Global Bisa Lesu

“Pengecualian pengenaan PPN tersebut dibarengi dengan kenaikan tarif PPN menjadi 11 persen pada 1 April 2022 dan pengenaan tarif khusus PPN sebesar 1 persen, 2 persen, atau 3 persen dari peredaran usaha yang akan diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan. Ini semua sedang kita buatkan peraturan operasionalnya, seperti Undang-undang,” paparnya.

Baca Juga :   Mulai Juli 2022, Gaji ke-13 Bisa Dicairkan

Menurut dia, pemberlakuan kenaikan PPN merupakan keberpihakan kebijakan yang menyesuaikan dengan kondisi masyarakat dan kegiatan usaha yang masih dalam masa pemulihan pasca-pandemi. Sehingga diharapkan mampu mengurangi beban masyarakat dan memperbaiki tax ratio Indonesia.

Baca Juga :   Begini Sikap Resmi Indonesia Terhadap Perang Rusia-Ukraina

“Tidak ada niat pemerintah untuk memberatkan masyarakat. Undang-undang pajak adalah undang-undang yang kita desain supaya lebih transparan, lebih adil, dan lebih memberikan kepastian bagi seluruh wajib pajak. Namun kita tetap dalam koridor, kita memang membiayai pembangunan ini lewat penerimaan pajak,” pungkas Suahasil. (*/esa)

MIXADVERT JASAPRO