JagatBisnis.com-Kementerian Keuangan (Kemenkeu) meluruskan pemberitaan mengenai pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN). Karena tidak semua barang/jasa akan dikenakan pajak tersebut.
“Saya ingin menyampaikan sekali lagi, kalau barang kebutuhan pokok, jasa kesehatan, jasa pendidikan, jasa pelayanan sosial, dan beberapa jenis jasa lainnya diberikan fasilitas pembebasan PPN,” kata Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara pada Sosialisasi Undang-Undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), dikutip Minggu (20/3/2022).
Dia memaparkan, fasilitas pembebasan PPN bertujuan agar masyarakat berpenghasilan menengah dan kecil tetap tidak perlu membayar PPN atas konsumsi kebutuhan pokok, jasa pendidikan, jasa kesehatan, dan layanan sosial. Selain itu, pengurangan atas pengecualian dan fasilitas PPN agar lebih mencerminkan keadilan dan tepat sasaran serta dengan tetap menjaga kepentingan masyarakat dan dunia usaha.
Discussion about this post