JagatBisnis.com – Anggota Majelis Tinggi NasDem, Lestari Moerdijat, mendorong DPR dan pemerintah mempercepat pembahasan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) agar bisa segera disahkan menjadi Undang-Undang.
“Saya berharap para pihak yang ikut membahas RUU TPKS, baik dari Badan Legislasi DPR maupun pemerintah, memiliki pemahaman dan semangat yang sama, sehingga tidak ada lagi perubahan yang substansial dalam proses pembahasan pekan depan,” kata wanita yang akrab dipanggil Ririe dalam keterangan, Jumat (18/3).
Ia berharap RUU TPKS bisa menjadi solusi terhadap tingginya kasus kekerasan seksual di Indonesia, terlebih melindungi dan memberikan keadilan bagi para korban.
“RUU TPKS mengatur mengenai hak-hak korban kekerasan seksual yang wajib dilindungi negara meliputi penanganan, pelaporan hingga pemulihan termasuk restitusi terhadap korban kasus kekerasan seksual,” jelas dia.
Discussion about this post