Gelapkan Mobil Rental, Dua Pelaku Diamankan Petugas

Ilustrasi Borgol Foto: Tribun

JagatBisnis.com – Kepolisian Sektor (Polsek) Cepu, Polres Blora, Jawa Tengah, mengamankan 2 orang pria yang disangka telah melakukan tindak pidana penggelapan mobil rental.

Kedua tersangka yaitu AHM, warga Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora, ditangkap petugas di wilayah Kecamatan Sukosari, Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur, dan W warga Kecamatan Ngasem, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, ditangkap petugas di rumahnya.

Kapolsek Cepu AKP Agus Budiana, menjelaskan bahwa kejadian tersebut bermula pada Selasa (05/10/2021) lalu.

Saat itu tersangka AHM mendatangi korban yang bernama Kusni, warga Kelurahan Karangboyo, Kecamatan Cepu, dengan maksud hendak menyewa mobil milik korban jenis Daihatsu Xenia, warna putih, nomor polisi K 8973 FN, dengan perjanjian kontrak.

Baca Juga :   Pelaku Penembak Mati Polisi Ternyata Sakit Hati

Menurutnya, kendaraan korban disewa selama 3 bulan sejak tanggal 5 Oktober 2021 hingga tanggal 4 Januari 2022, dengan harga kontrak setiap bulannya sebesar Rp 7,5 juta, dan akan dibayar 2 kali tiap bulan, pada minggu pertama sebesar Rp 3,75 juta dan minggu ketiga sebesar Rp 3,75 juta.

“Namun sampai waktu kontrak habis uang kontrak yang dijanjikan belum dibayar dan mobil tidak dikembalikan. Ternyata mobil tersebut diserahkan oleh terlapor kepada saudara W tanpa sepengetahuan pelapor selaku pemilik mobil,” ucap Kapolsek Cepu AKP Agus Budiana. Kamis (17/03/2022).

Baca Juga :   Rumah Dirampok, Korban yang Masih 15 Tahun jadi Korban Pemerkosaan

Merasa ditipu, selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cepu. Dan atas kejadian tersebut pelapor atau korban mengalami kerugian materia sebesar Rp 150 juta.
Setelah menerima laporan tersebut, petugas Polsek Cepu langsung melakukan penyelidikan, dan tidak lama berselang petugas mendapat informasi bahwa tersangka lari ke wilayah Jawa Timur.

“Ppetugas segera melakukan pengejaran, hingga akhirnya kedua tersangka berhasil diamankan.” kata Kapolsek

Baca Juga :   Remaja Putri yang Bunuh Pemerkosanya Direhabilitasi

Selain mengamankan tersangka, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit Mobil Daihatsu Xenia warna putih, milik korban. Dan atas perbuatannya, tersangka AHM dijerat pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara. Dan tersangka W di jerat pasal 480 jo 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

“Kami imbau kepada warga, tetap waspada terhadap penipuan. Hati hati dan jangan mudah percaya pada orang lain apalagi yang baru kenal,” tutur Kapolsek Cepu AKP Agus Budiana. (pia)

MIXADVERT JASAPRO