3 Pria Diamankan Polisi Usai Perkosa Gadis 14 Tahun

JagatBisnis.com – Tiga orang remaja pria berinisial R (18), Y (19), dan L (18) diamankan petugas kepolisian lantaran melakukan pemerkosaan terhadap seorang gadis berinisial Z (14) di Lampung Selatan.

Kapolsek Penengahan, Iptu Gobel mengungkapkan, berdasarkan laporan keluarga korban ZF (36) korban sebelumnya sempat dikabarkan menghilang pada Sabtu (12/3/2022).

“Pada hari Sabtu itu sekitar jam 7 pagi, korban pamit pergi ke sekolah dengan meminjam motor keluarganya. Sekitar jam 8 pagi, ZF yang hendak bekerja meminta korban untuk mengembalikan motornya yang dipinjam,” ungkapnya.

Baca Juga :   Penjelasan Polisi Soal Kasus Pemerkosaan di Banyumas

“ZF dan korban sepakat menunggu di depan salah satu rumah makan, di situ ZF mengambil motornya, sedangkan korban masih berada di lokasi bersama salah satu rekannya,” lanjutnya.

Baca Juga :   Setubuhi Karyawannya di Bawah Umur, Bos Warkop Ditangkap Polisi

Namun hingga waktu pulang sekolah tiba, korban tak kunjung kembali ke rumah. Keluarganya sempat mencari tetapi tidak membuahkan hasil, dan melaporkan kehilangan korban ke Polsek Penengahan.

Polisi yang mendapat laporan langsung melakukan penyelidikan, pada Selasa (15/3/2022) diketahui korban sedang berada di Pantai Canti bersama pelaku R. Setelah dilakukan pengembangan, polisi juga menangkap pelaku L dan Y.

Baca Juga :   Selama Pandemi, Kekerasan Seksual terhadap Anak di Jambi Meningkat

“Pelaku R mengaku sudah menyetubuhi korban sebanyak 7 kali, sementara L dan Y juga mengaku pernah menyetubuhi korban,” jelasnya.

Para pelaku saat ini ditahan di Mapolsek Penengahan. Ketiga pelaku dapat dikenakan Pasal 332 KUHP dan Pasal 81 Ayat 2 UU Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (pia)

MIXADVERT JASAPRO