Warga China dan Taiwan Pelaku Penipuan Lintas Negara Ditangkap

JagatBisnis.com – Mabes Polri menangkap 26 warga negara asing (WNA) yang diduga terlibat dalam sindikat kejahatan penipuan lintas negara atau transnational fraud dengan menggunakan sarana media elektronik. Polisi juga telah menangkap koordinator jaringan dari penipuan lintas negara asal Taiwan yang bernama Cwang Ming Tang.

“Dit Tipidum Bareskrim Polri pada Senin (14/3/2022), berhasil mengamankan 26 pelaku penipuan lintas negara,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi, Rabu (16/3/2022).

Dia menjelaskan, ke- 26 orang tersebut terdiri atas 22 warga negara China, dan 4 lainnya warga negara Taiwan. Sebanyak 16 di antaranya laki-laki dan 10 orang lainnya wanita. Mereka ditangkap di sejumlah lokasi yang berbeda.

“Sebanyak 6 orang diitangkap lebih dulu di sebuah rumah di kawasan Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara. Dari hasil pengembangan selanjutnya, penyidik Bareskrim Polri mengamankan 19 orang tersangka yang berada di Penjaringan, Jakarta Utara dan Jati Karya, Kota Bekasi,” terangnya.

Baca Juga :   2 Pelaku Nekat Curi Motor Tetangganya saat Acara Tahlilan

Kemudian, lanjut Andi, berkembang lagi di TKP ke 2, yaitu di perumahan harmoni 5 PIK 2, kami berhasil mengamankan 1 orang. Kemudian berkembang lagi ke TKP 3, yaitu di Jalan Pluit Utara Raya Nomor 36, Penjaringan, Jakarta Utara berhasil lagi diamankan 4 orang.

“Dan yang terakhir, dikembangkan ke perumahan citra grand kawasan nusa 2 blok d2 no. 10, rt 02 RW 11, Jatikarya, Kota Bekasi. Dari TKP 4, diamankan 15 orang,” imbuhnya.

Menurutnya, dalam kasus ini, para tersangka melakukan kejahatan tersebut dengan cara menghubungi 350 orang yang nomornya berada di China sejak awal tahun 2021. Lalu, para tersangka berpura-pura seolah menjadi operating center. Mereka bertugas mencari nomor handphone dan mengidentifikasi calon korban.

Baca Juga :   Bank di Samarinda Dirampok Pria dengan Pistol dan Bom Mainan

“Kemudian menghubungi, baik melalui jaringan seluler atau WA, mengaku sebagai polisi China dan menyebarkan berita bohong,” ucap Andi.

Para korban disebut, terang Andi, terjaring suatu perkara di kepolisian China. Mereka diminta untuk mengubungi polisi China dengan nomor telpon tertentu yang sudah ditetapkan oleh mereka yang seolah-olah mereka jadikan sebagai call center.

“Dari aksinya itu, pelaku bekerja sama dengan 3 perusahaan untuk membujuk korban melakukan transfer sejumlah uang. Kemudian, uang hasil kejahatan itu dilakukan penyucian uang kemudian dikirim ke rekening penampungan. Kemudian dilakukan tawar menawar agar korban mau mentransfer sejumlah dana yang ditempatkan pada rekening tertentu,” tutur Andi.

Baca Juga :   Jual Burung dari TNUK, Warga Pandeglang Ditangkap Polisi

Dia menambahkan, 3 perusahaan dimaksud ialah PT Trading Global Internasional dan PT Trio Pilar Trading Indonesia serta PT Light Trading Internasional. Andi mengungkapkan, dari penangkapan tersangka di 4 lokasi itu, beberapa barang bukti berhasil diamankan yakni sebanyak 29 item yang rata-rata adalah alat elektronik.

“Kami belum menerapkan pasal pidana kepada 26 orang itu. Andi masih akan berkoordinasi dengan pihak Imigrasi karena jaringan pelaku penipuan transasional tersebut berada di China.

Oleh karena itu, mengingat kemungkinan hambatan yang akan dihadapi penyidik, kemudian kami bekerja sama dengan teman-teman yang ada di Imigrasi. Sementara ini kita limpahkan ke imigrasi untuk penanganan lebih lanjut di imigrasi,” tutup Andi. (*/esa)

MIXADVERT JASAPRO