Remaja Putri Dijual untuk Dijadikan Budak Seks, Pemuda Ini Dibekuk Polisi

JagatBisnis.com – Tim Subdit Renakta Direktorat Reserse Krimimal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung berhasil mengungkap perdagangan anak di bawah umur yang dijadikan budak seks.

R (28) warga Tulang Bawang Barat, Lampung, kini disangkakan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) lantaran kerap menjual wanita dewasa maupun anak-anak.

Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Lampung, AKBP Adi Sastri, mengatakan tersangka ditangkap tangan di salah satu hotel di Kecamatan Enggal, Kota Bandar Lampung, Sabtu (19/3).

Baca Juga :   Pengakuan Pelaku yang Mencuri Lampu Lalu Lintas

“Modus operandinya, Tersangka R (28) melalui MiChat. R ini bisa menyediakan atau mengahidirkan wanita-wanita yang diminta melalui MiChat tersebut,” kata Adi saat Konferensi Pers di Mapolda Lampung, Rabu (16/3).

Setelah melakukan penyelidikan lebih lanjut, akhirnya tersangka R berhasil diamankan dan 2 korban yang saat itu berada di hotel Kecamatan Enggal.

“Dari hasil pemeriksaan kami, R mengaku menjual wanita maupun anak di bawah umur tergantung pesanan yang diminta,” jelas Adi.

Baca Juga :   Sering Dimarahi, Suami di Tangerang Bacok Istri hingga Tewas

Dua korban yang berhasil diselamatkan yakni, wanita dewasa berinisial I (32) dan anak di bawah umur A (15).

“Tersangka ini bisa mencari pesanan sesuai kemauan pelanggannya,” kata Adi.

Dari hasil pemeriksaan, biaya yang dikeluarkan pelanggan yang memesan sebesar Rp 1,5 – 3 juta.

“Keuntungan yang diambil sekali menjual sebesar Rp 500 ribu,” terangnya.

Adi juga mengatakan, R telah melakukan hal seperti ini bukan hanya sekali dua kali. Namun, ia tak menjelaskan secara detai sejak kapan tersangka melakukan perdagangan orang ini.

Baca Juga :   Tabib Palsu Bermunculan Jelang Nataru, Raup Untung hingga Miliaran

“Sudah lama, sudah menjadi target kami juga,” kata Adi.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 Jo pasal 17 UU RI nomor 21 tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman pidana minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun. (pia)

MIXADVERT JASAPRO