JagatBisnis.com – Tim Subdit Renakta Direktorat Reserse Krimimal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung berhasil mengungkap perdagangan anak di bawah umur yang dijadikan budak seks.
R (28) warga Tulang Bawang Barat, Lampung, kini disangkakan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) lantaran kerap menjual wanita dewasa maupun anak-anak.
Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Lampung, AKBP Adi Sastri, mengatakan tersangka ditangkap tangan di salah satu hotel di Kecamatan Enggal, Kota Bandar Lampung, Sabtu (19/3).
“Modus operandinya, Tersangka R (28) melalui MiChat. R ini bisa menyediakan atau mengahidirkan wanita-wanita yang diminta melalui MiChat tersebut,” kata Adi saat Konferensi Pers di Mapolda Lampung, Rabu (16/3).
Setelah melakukan penyelidikan lebih lanjut, akhirnya tersangka R berhasil diamankan dan 2 korban yang saat itu berada di hotel Kecamatan Enggal.
Discussion about this post