Masyarakat Indonesia Ingin Bisa Lepas dari Masker, Ini Syaratnya

Ilustrasi Lepas Masker Foto: Tempo.co

JagatBisnis.com – Guru Besar Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FK-UI) Tjandra Yoga Aditama menjelaskan masyarakat Indonesia bisa segera lepas masker. Namun, ada beberapa syarat yang harus menjadi perhatian.

Pandemi COVID-19 kini masih ada di Indonesia. Meski begitu, pada tiga minggu belakangan, kasus harian COVID-19 di Indonesia mengalami penurunan. Hal tersebut diungkapkan oleh Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito di Jakarta, kemarin.

Lantas kapan waktu yang tepat untuk masyarakat bisa lepas masker dan bebas dari pandemi COVID-19? Hal ini bisa terjadi di Indonesia dengan melihat perkembangan laju kasus yang ada.

“Kalau nanti sudah benar-benar terkendali (pergerakan virus) maka tentu masker bisa dilepas,” kata Tjandra Yoga Aditama di Jakarta pada Kamis (17/03/2022).

Baca Juga :   Kabar Baik, Anies Sampaikan Pandemi COVID-19 akan Segera Berakhir

Masih menurutnya, jika memang sudah tidak menggunakan masker, kemungkinan situasi COVID-19 sudah berubah dari pandemi menjadi endemi. Situasi tersebut menurut mantan Direktur WHO Asia Tenggara itu, sangat diharapkan semua pihak di dunia.

“Kemungkinan menuju endemi tentu saja diharapkan akan terjadi di dunia, termasuk di Indonesia, hanya kapan waktunya belum dapat dipastikan,” tambahnya.

Hingga kini, lanjut Tjandra Yoga, dia belum bisa memastikan kapan hal tersebut bisa terjadi. Semuanya terganggung dari perilaku masyarakat dan ketetapan dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

“Pandemi COVID-19 dinyatakan oleh Dirjen WHO pada 11 Maret 2020, dan kalau nanti pandemi COVID-19 selesai maka akan ada lagi pernyataan resmi dari Direktur Jenderal WHO sesuai keadaan dunia ketika itu, yang kita belum tahu kapan akan terjadi. Hal ini sama dengan Pandemi H1N1 (2009) yang dinyatakan bermula pada 11 Juni 2009 oleh DirJen WHO waktu itu, dan dalam 1 tahun 2 bulan kemudian, pada 10 Agustus 2010 DirJen WHO menyatakan dunia sudah memasuki masa pasca pandemi H1N1 (2009) ini, pandemi ketika itu resmi selesai,” paparnya.

Baca Juga :   Kemenhub Cabut Aturan Pesawat Hanya Diisi 70 Persen Penumpang

Tren penurunan kasus terlihat dari keterisian rumah sakit
Tren penurunan juga nampak pada keterisian rumah sakit (BOR). Bila pada 6 Maret 2022 angka BOR mencapai 29,28 persen, per 13 Maret lalu angkanya turun menjadi 21,61 persen.

Baca Juga :   Kabar Baik, Anies Sampaikan Pandemi COVID-19 akan Segera Berakhir

Menurut Wiku, keberhasilan negara melewati masa puncak Omicron dapat tercapai berkat upaya keras dari masyarakat yang bersedia untuk sabar dan tertib dalam menerapkan protokol kesehatan serta menjalankan kebijakan pengendalian yang telah dibuat oleh pemerintah.

Ia juga mengapresiasi dedikasi dan kinerja seluruh lapisan pemerintah pusat maupun daerah yang terus membuat kebijakan berlapis agar laju kasus COVID-19 dapat terkendali.

Meskipun saat ini puncak gelombang sudah terlewati, dia meminta semua pihak tetap disiplin memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak (3M), termasuk menyegerakan suntik dosis kedua ataupun penguat agar dapat memproteksi diri dari penularan COVID-19. (pia)

MIXADVERT JASAPRO