BRI Sambut Regulasi OJK Soal Akuisisi Fintech

JagatBisnis.com – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI mengapresiasi langkah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang tengah mempersiapkan Peraturan OJK (POJK) tentang Kegiatan Penyertaan Modal oleh Bank Umum. Langkah strategis tersebut dianggap sangat tepat untuk mendorong pertumbuhan dan pemerataan ekonomi. Apalagi, di era digitalisasi saat ini, lanjut Aestika, arah pengembangan ekosistem sektor keuangan harus lebih terintegrasi.

Baca Juga :   Meski Pandemi, BRI Peduli Tetap Mengutamakan Penyelamatan UMKM

“Kami sangat mendukung langkah dari OJK. Inisiatif ini sudah lama ditunggu oleh bank umum konvensional selama ini. Terlebih di era layanan keuangan digital, kolaborasi antar stakeholder diperlukan agar lebih kuat,” kata Corporate Secretary BRI Aestika Oryza Gunarto dalam keterangan tertulis, Kamis (17/3/2022).

Menurutnya, kebijakan yang baru akan memperkuat penetrasi serta memudahkan akses layanan keuangan bagi masyarakat atau nasabah. Adapun regulasi tersebut nantinya akan menyempurnakan POJK Nomor:36/POJK.03/2017 tentang Prinsip Kehati-Hatian dalam Kegiatan Penyertaan Modal. Karena dalam POJK Nomor 36/POJK.03/2017, bank hanya dapat melakukan penyertaan modal perusahaan di luar lembaga jasa keuangan lewat anak usaha modal ventura atau perusahaan financial technology (fintech) yang mengakuisisi bank-bank kecil.

Baca Juga :   Mudik Bareng, BRI Sediakan 2.190 Kursi Bus

“Maka, aturan yang baru nantinya membuat bank konvensional mendapatkan kemudahan dalam mengakuisisi perusahaan fintech. Tak hanya akuisisi, hal ini sekaligus mendorong perkembangan teknologi dan integrasi ekosistem sektor keuangan. Sehingga kerja sama kami dengan fintech secara business to business (B2B) telah melakukan berbagai kolaborasi melalui anak perusahaan, yakni PT BRI Ventura Investama (BRI Ventures),” tutupnya. (*/eva)

MIXADVERT JASAPRO