8 Orang di Tangerang jadi Korban Investasi Bodog

Ilustrasi

JagatBisnis.com – Kasus Penipuan investasi emas dengan skema ponzi menimpa sejumlah orang. Korban investasi bodong ini diduga lebih dari 100 orang.

Pelaku penipuan atas nama Budi Hermanto juga sudah ditangkap dan sedang diadili di Pengadilan Negeri . Namun, sebanyak 8 korban mengajukan gugatan penggabungan perkara gugatan ganti kerugian dalam perkara pidana atau Restitusi.

“Kita mohonkan kepada Majelis perkara pidana untuk mempertimbangkan memberikan eksekusi pemulihan ganti rugi kepada korban-korban ini,” kata Kuasa hukum 8 korban dari VISI LAW OFFICE, Rasamala Aritonang, saat dihubungi, Rabu (16/3).

Baca Juga :   Terkait Investasi Bodong, PPATK Bekukan Uang Rp588 Miliar

Mantan Pegawai KPK Rasamala Aritonang. Foto: Dok. Istimewa

Baca Juga :   Ratusan Orang di Bojonegoro Jadi Korban Investasi Bodong

Adapun penggugat dalam kasus ini, yakni berinisial A, FA, AA, BA, FU, NN, S, dan JS. Berdasarkan informasi yang diperoleh, delapan korban bekerja atau sebagai pengelola toko emas di beberapa daerah seperti di Depok, Jakarta Barat, hingga Jakarta Timur. (pia)

MIXADVERT JASAPRO